Tebu transgenik |
"Bibit dari P3GI [Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia dan sumber lain untuk memusatkan kualitas," kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi, Jum'at (14 Oktober 2011).
Selain bibit tebu transgenik, Kementan juga bakal melepas bibit jagung transgenik. Menurut Bayu, Permentan 61/2011 memungkinkan pelaku usaha melepas produk pangan transgenik. Tak hanya pelaku usaha di dalam negeri, pelaku usaha asing pun boleh ikut menghasilkan bibit transgenik. "Tidak hanya satu. Kami tidak mau dimonopoli Monsanto," ujarnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Haryono mengatakan permentan itu mengandung percepatan prosedur izin dan uji yang lebih ringkas.
Apabila sebelumnya proses izin bertahap dimulai dari sisi lingkungan hidup lalu diikuti teknis pertanian, pada aturan ini kedua sisi itu dapat dikerjakan bersamaan. "Di Permentan ini tidak ada hal yang baru. Yang baru adalah isinya yang mengandung semangat debottlenecking, mempercepat, mempermudah," katanya.(mmh)
No comments:
Post a Comment