Kisaran. Akhirnya pembahasan panjang terhadap Upah Minimum
 Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2014 berakhir di posisi angka Rp 
1.712.000. Angka tersebut naik 20% dibandingkan UMK tahun 2013 sebesar 
Rp 1.415.000.
              
            
            
              
                UMK Asahan tersebut langsung ditetapkan berdasarkan 
kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Komisi 
Perumus Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan serta pihak serikat, buruh dan
 akademik.
"Kalau dilihat UMK Asahan setiap tahun terus 
meningkat. Dan untuk tahun 2014 UMK naik sekitar 20 persen," kata unsur 
Dewan Pengupah, Suryandi, Selasa (19/11) kepada MedanBisnis di Kota 
Kisaran.
Dari penetapan tersebut, Suryandi yang juga ketua Apindo
 mengatakan, rumus penetapan UMK diambil dari hasil survei pasar yang 
ada di Asahan. Ada 14 pasar yang dijadikan lokasi survei di 14 
kecamatan. 
Hasil survei kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang 
(KHL) kemudian ditambah berdasarkan tingkat Tingkat Inflasi (TL) 5,54% 
dari TL daerah Pematang Siantar sebesar 9,81%. Dari rumusan itulah 
keluar Rp 1.712.000 yang seterusnya ditetapkan menjadi UMK Asahan tahun 
2014. 
"Penetapan yang dilakukan tetap mempertimbangkan 
kepentingan berbagai pihak, agar kelancaran proses produksi dapat 
berjalan lancar dan menghidari pemutusan hubungan kerja, " ungkap 
Suryandi yang juga didampingi Ketua SBSI Asahan , Tohonan Tampubolon.
Dari
 UMK tersebut juga lahir upah sektor unggulan sebesar Rp 1.815.000 yang 
terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit, karet dan pengelolaan 
minyak goreng. Setelah upah ini ditetapkan, Suryandi berharap para 
pengusaha dan buruh dapat menerima penetapan UMK Asahan tahun 2014 
sehingga daerah Asahan dapat kondusif.
"Hasil keputusan harus 
dijalankan oleh perusahaan, sebab hal ini telah diatur dalam Inpres dan 
Permen Tenaga Kerja. Dan, bagi buruh diminta dapat meningkatkan 
produktifitas pada masa mendatang. Artinya, kita berharap penetapan UMK 
ini dapat dijalankan mulai 1 Januari mendatang," sebut Suryandi, seraya 
membandingkan UMK daerah lain seperti, Kabupaten Batubara Rp 1.735.000, 
Labura Rp 1,738.000, Labusel Rp 1.732.000 dan Labuhan Batu Rp 1.719.000.
 (indra sikoembang)
 http://mdn.biz.id/n/63022/

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
