Kisaran. Akhirnya pembahasan panjang terhadap Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Asahan untuk tahun 2014 berakhir di posisi angka Rp
1.712.000. Angka tersebut naik 20% dibandingkan UMK tahun 2013 sebesar
Rp 1.415.000.
UMK Asahan tersebut langsung ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Komisi
Perumus Dewan Pengupahan Kabupaten Asahan serta pihak serikat, buruh dan
akademik.
"Kalau dilihat UMK Asahan setiap tahun terus
meningkat. Dan untuk tahun 2014 UMK naik sekitar 20 persen," kata unsur
Dewan Pengupah, Suryandi, Selasa (19/11) kepada MedanBisnis di Kota
Kisaran.
Dari penetapan tersebut, Suryandi yang juga ketua Apindo
mengatakan, rumus penetapan UMK diambil dari hasil survei pasar yang
ada di Asahan. Ada 14 pasar yang dijadikan lokasi survei di 14
kecamatan.
Hasil survei kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang
(KHL) kemudian ditambah berdasarkan tingkat Tingkat Inflasi (TL) 5,54%
dari TL daerah Pematang Siantar sebesar 9,81%. Dari rumusan itulah
keluar Rp 1.712.000 yang seterusnya ditetapkan menjadi UMK Asahan tahun
2014.
"Penetapan yang dilakukan tetap mempertimbangkan
kepentingan berbagai pihak, agar kelancaran proses produksi dapat
berjalan lancar dan menghidari pemutusan hubungan kerja, " ungkap
Suryandi yang juga didampingi Ketua SBSI Asahan , Tohonan Tampubolon.
Dari
UMK tersebut juga lahir upah sektor unggulan sebesar Rp 1.815.000 yang
terdiri dari sektor perkebunan kelapa sawit, karet dan pengelolaan
minyak goreng. Setelah upah ini ditetapkan, Suryandi berharap para
pengusaha dan buruh dapat menerima penetapan UMK Asahan tahun 2014
sehingga daerah Asahan dapat kondusif.
"Hasil keputusan harus
dijalankan oleh perusahaan, sebab hal ini telah diatur dalam Inpres dan
Permen Tenaga Kerja. Dan, bagi buruh diminta dapat meningkatkan
produktifitas pada masa mendatang. Artinya, kita berharap penetapan UMK
ini dapat dijalankan mulai 1 Januari mendatang," sebut Suryandi, seraya
membandingkan UMK daerah lain seperti, Kabupaten Batubara Rp 1.735.000,
Labura Rp 1,738.000, Labusel Rp 1.732.000 dan Labuhan Batu Rp 1.719.000.
(indra sikoembang)
http://mdn.biz.id/n/63022/