STABAT : Ratusan warga petani Desa Tamaran Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menduduki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 20 hektare, yang selama ini dikuasai oleh PT Buana Estate.
"Lahan yang kami duduki ini merupakan lahan milik masyarakat desa sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri" kata salah seorang petani, Supriadi di Kecamatan Hinai, Selasa 21 Februari 2012.
Dia menjelaskan, selama ini lahan tersebut menjadi sengketa antara pihak petani dengan perkebunan Buana Estate.
Namun akhir-akhir ini, telah keluar sertifikat lahan tersebut, atas nama lima orang pribadi, dan pajaknya ditanggung oleh pihak Desa Tamaran, katanya.
Jika memang lahan sengketa seluas 20 hektare itu untuk kepentingan masyarakat, dan kenapa ada sertifikat atas nama pribadi di lahan tersebut," ujar Supriadi.
Akibat aksi yang dilakukan mayarakat petani tersebut, sempat terjadi dialog antara petani dengan pihak perkebunan PT Buana Estate, yang difasilitasi Camat dan Kapolsek Hinai.
Namun, pertemuan tersebut tidak menemukan kata sepakat, sehingga bubar begitu saja, tanpa ada kejelasan.
Para petani berencana akan mengadukan nasib mereka langsung kepada Bupati Langkat di Stabat, Rabu (22/2), kata Supriadi.
Sekaligus dalam aksi itu, warga juga mendirikan plang di lahan yang diduduki.
Sementara itu, puluhan petugas pengamanan dari PT Buana Estate kelihatan berjaga-jaga, tanpa melarang aksi yang dilakukan para petani.
Polisi dan aparat TNI juga berjaga-jaga, untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan, antara warga dengan pihak PT Buana Estate.
Dari pihak PT Buana Estate menyatakan, lahan tersebut memang di luar Hak Guna Usaha (HGU), namun sesuai kesepakatan dengan pemerintah Langkat semasa kepemimpinan Syamsul Arifin, lahan tersebut masih digunakan oleh pihak perkebunan.
Di lahan tersebut ada tanaman kelapa sawit, dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat, untuk kepentingan sekolah dan pesantren.(antara)/Eksp
No comments:
Post a Comment