Dua BUMN Perkebunan dan Jamdatun Lakukan Nota Kesepakatan
Medan,
Dua BUMN Perkebunan menyatukan langkah strategis secara hukum, dengan
melakukan nota kesepakatan bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun), Selasa (10/6). Penandatanganan untuk penanganan
masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, dilaksanakan
PTPN III melalui Dirut Bagas Angkasa dan PTPN IV oleh Erwin Nasution
bersama Jamdatun Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan bahwa salah satu tugas Kejaksaan adalah dapat memberikan pelindungan dan bantuan pelayanan hukum, seperti penyelamatan keuangan negara, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diamanatkan berdasarkan UU Kejaksaan. Dalam konteks yang sama, BUMN dan BUMD juga dapat melakukan kerjasama untuk meminta pihak Kejaksaan memberikan pelayanan hukum.
Karena saat ini sosialisasi mengenai UU yang terkait dengan tugas Kejaksaan bagi bantuan hukum untuk BUMN/BUMD sangat kurang, maka ada keengganan dan kekuatiran melakukan kerjasama. Diharapkannya ke depan kerjasama ini apat dipertahankan, sehingga kepentingan negara tidak terganggu.
Pada kesempatan itu Dirut PTPN III Bagas Angkasa berharap kegiatan sosialisasi hukum, pendidikan ataupun pelatihan hukum dapat menjadi salah satu poin penting bagi proses pencerahan kepada para penggiat bisnis di perusahaan.
Sementara Dirut PTPN IV Erwin Nasution menambahkan, melalui upaya bimbingan dan arahan tentang persoalan hukum ini manajemen perusahaan tidak akan tersangkut dengan berbagai kasus hukum.
Kerjasama yang berlangsung untuk kurun dua tahun ini diharapkan memberikan sumbangsih yang nyata bagi perbaikan internal perusahaan masing-masing dan mendorong penguatan praktik GCG. (maa)
Sumber : Harian ANALISA
analisadaily.com
Penandatanganan MoU di kantor Direksi PTPN VII di Bandarlampung, Jumat, dilakukan oleh Direktur Utama PTPN VII Boyke Budiono dengan Kepala Kejati Sumatera Selatan M Basri Akib, Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, dan Kepala Kejati Bengkulu Pudji Basuki Setijono.
Penandatangan itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin.
PTPN VII memiliki kebun, kantor dan pabrik di tiga provinsi, yaitu Lampung, Sumsel, dan Bengkulu.
Direktur Utama PTPN VII Boyke Budiono mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan pihak kejaksaan terhadap kepercayaan yang diberikan kepada BUMN perkebunan itu.
"Pelaksanaan kerja sama antara PTPN VII dengan kejaksaan dalam penangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara selama ini telah berjalan baik. Keberhasilan kerja sama tersebut dibuktikan dalam upaya penyelesaian beberapa permasalahan atau konflik pertanahan yang dihadapi PTPN VII di wilayah Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi," kata Boyke lagi.
Menurut Boyke, permasalahan hukum yang telah berhasil diselesaikan atas bantuan kejaksaan, di antaranya permasalahan lahan afdeling Kalianda Unit Usaha Bergen seluas 820 ha, Blambanganumpu seluas 987,54 ha, dan permasalahan lahan Desa Bandaragung dan Haduyang Ratu Unit Usaha Bunga Mayang di Provinsi Lampung.
"Selain itu, permasalahan yang telah diselesaikan di wilayah Sumatera Selatan, yaitu pada unit usaha Senabing seluas 1,883 ha, dan unit usaha Cinta Manis seluas 40,725 ha atas nama Jakfar bin Putihamid yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Boyke pula.
Namun, ujar dia, masih ada permasalahan lahan yang belum diselesaikan dan masih ditangani bersama dengan jaksa selaku pengacara negara (JPN).
Dia merincikan, permasalahan lahan PTPN VII itu, di wilayah Lampung, yaitu masalah lahan di unit usaha Bunga Mayang seluas 4.650 ha, dan saat ini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung RI, permasalahan okupasi lahan unit usaha Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan permasalahan dengan PT Agri Andalas terhadap lahan unit usaha Talopino di Bengkulu.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin dalam pengarahannya, mengatakan PTPN VII sebagai Badan usaha Milik Negara dengan bisnis perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata.
Menurut dia, kerja sama ini sangat tepat dilaksanakan PTPN VII dengan pihak kejaksaan tinggi.
"Kejaksaan dapat memberi bantuan hukum kepada BUMN/BUMD asalkan memiliki aset Negara. Bantuan yang diberikan bisa dengan jalur nonlitigasi maupun ligitasi dalam pelaksanaannya," kata dia lagi.
Dia menyebutkan, selama tahun 2011 terdapat sebanyak 5.640 surat perkara yang tercatat di kejaksaan, dan sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp35 triliun.
"Dalam pelaksanaannya hampir 90 persen perkara yang masuk berhasil ditangani," ujar dia.
Kejaksaan juga berkewajiban memberikan pelayanan hukum apabila ada satu perkaya yang lawannya adalah sesama BUMN/BUMD, kata Burhanuddin lagi.
Ia juga berharap, kepada semua pihak yang ada di BUMN untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum perdata.
Pihaknya juga berjanji akan terus membantu permasalahan hukum yang dihadapi oleh PTPN VII.
Menurut dia, adanya MoU ini juga dapat digunakan sebagai sarana silaturahmi.
"Tanpa ada kerja sama, bisa saja memberikan bantuan hukum, tapi saya tidak mau menjadi pemadam kebaran atau dilibatkan kalau ada permasalahan saja. Saya mau ada kerja sama, sehingga persoalan dari yang terkecil hingga besar akan tetap dibantu dalam penyelesaiannya," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan bahwa salah satu tugas Kejaksaan adalah dapat memberikan pelindungan dan bantuan pelayanan hukum, seperti penyelamatan keuangan negara, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diamanatkan berdasarkan UU Kejaksaan. Dalam konteks yang sama, BUMN dan BUMD juga dapat melakukan kerjasama untuk meminta pihak Kejaksaan memberikan pelayanan hukum.
Karena saat ini sosialisasi mengenai UU yang terkait dengan tugas Kejaksaan bagi bantuan hukum untuk BUMN/BUMD sangat kurang, maka ada keengganan dan kekuatiran melakukan kerjasama. Diharapkannya ke depan kerjasama ini apat dipertahankan, sehingga kepentingan negara tidak terganggu.
Pada kesempatan itu Dirut PTPN III Bagas Angkasa berharap kegiatan sosialisasi hukum, pendidikan ataupun pelatihan hukum dapat menjadi salah satu poin penting bagi proses pencerahan kepada para penggiat bisnis di perusahaan.
Sementara Dirut PTPN IV Erwin Nasution menambahkan, melalui upaya bimbingan dan arahan tentang persoalan hukum ini manajemen perusahaan tidak akan tersangkut dengan berbagai kasus hukum.
Kerjasama yang berlangsung untuk kurun dua tahun ini diharapkan memberikan sumbangsih yang nyata bagi perbaikan internal perusahaan masing-masing dan mendorong penguatan praktik GCG. (maa)
Sumber : Harian ANALISA
analisadaily.com
Berita terkait lainya :
PTPN VII Jalin Kesepahaman Dengan Tiga Kejati
Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - PT Perkebunan Nusantara VII (Persero) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu.Penandatanganan MoU di kantor Direksi PTPN VII di Bandarlampung, Jumat, dilakukan oleh Direktur Utama PTPN VII Boyke Budiono dengan Kepala Kejati Sumatera Selatan M Basri Akib, Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, dan Kepala Kejati Bengkulu Pudji Basuki Setijono.
Penandatangan itu disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin.
PTPN VII memiliki kebun, kantor dan pabrik di tiga provinsi, yaitu Lampung, Sumsel, dan Bengkulu.
Direktur Utama PTPN VII Boyke Budiono mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan pihak kejaksaan terhadap kepercayaan yang diberikan kepada BUMN perkebunan itu.
"Pelaksanaan kerja sama antara PTPN VII dengan kejaksaan dalam penangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara selama ini telah berjalan baik. Keberhasilan kerja sama tersebut dibuktikan dalam upaya penyelesaian beberapa permasalahan atau konflik pertanahan yang dihadapi PTPN VII di wilayah Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi," kata Boyke lagi.
Menurut Boyke, permasalahan hukum yang telah berhasil diselesaikan atas bantuan kejaksaan, di antaranya permasalahan lahan afdeling Kalianda Unit Usaha Bergen seluas 820 ha, Blambanganumpu seluas 987,54 ha, dan permasalahan lahan Desa Bandaragung dan Haduyang Ratu Unit Usaha Bunga Mayang di Provinsi Lampung.
"Selain itu, permasalahan yang telah diselesaikan di wilayah Sumatera Selatan, yaitu pada unit usaha Senabing seluas 1,883 ha, dan unit usaha Cinta Manis seluas 40,725 ha atas nama Jakfar bin Putihamid yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Boyke pula.
Namun, ujar dia, masih ada permasalahan lahan yang belum diselesaikan dan masih ditangani bersama dengan jaksa selaku pengacara negara (JPN).
Dia merincikan, permasalahan lahan PTPN VII itu, di wilayah Lampung, yaitu masalah lahan di unit usaha Bunga Mayang seluas 4.650 ha, dan saat ini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung RI, permasalahan okupasi lahan unit usaha Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan permasalahan dengan PT Agri Andalas terhadap lahan unit usaha Talopino di Bengkulu.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin dalam pengarahannya, mengatakan PTPN VII sebagai Badan usaha Milik Negara dengan bisnis perkebunan, setiap langkahnya bersentuhan dengan hukum perdata.
Menurut dia, kerja sama ini sangat tepat dilaksanakan PTPN VII dengan pihak kejaksaan tinggi.
"Kejaksaan dapat memberi bantuan hukum kepada BUMN/BUMD asalkan memiliki aset Negara. Bantuan yang diberikan bisa dengan jalur nonlitigasi maupun ligitasi dalam pelaksanaannya," kata dia lagi.
Dia menyebutkan, selama tahun 2011 terdapat sebanyak 5.640 surat perkara yang tercatat di kejaksaan, dan sudah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp35 triliun.
"Dalam pelaksanaannya hampir 90 persen perkara yang masuk berhasil ditangani," ujar dia.
Kejaksaan juga berkewajiban memberikan pelayanan hukum apabila ada satu perkaya yang lawannya adalah sesama BUMN/BUMD, kata Burhanuddin lagi.
Ia juga berharap, kepada semua pihak yang ada di BUMN untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan tentang hukum perdata.
Pihaknya juga berjanji akan terus membantu permasalahan hukum yang dihadapi oleh PTPN VII.
Menurut dia, adanya MoU ini juga dapat digunakan sebagai sarana silaturahmi.
"Tanpa ada kerja sama, bisa saja memberikan bantuan hukum, tapi saya tidak mau menjadi pemadam kebaran atau dilibatkan kalau ada permasalahan saja. Saya mau ada kerja sama, sehingga persoalan dari yang terkecil hingga besar akan tetap dibantu dalam penyelesaiannya," ujar Burhanuddin.
No comments:
Post a Comment