Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, February 3, 2014

Kesultanan Deli Akan Gugat Pemakai Tanah Konsesi

Istana Maimun di Medan, SumutMEDAN -- Kesultanan Deli akan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak ketiga penguasa tanah-tanah kesultanan dan dulunya dikonsesikan kepada perusahaan asing kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara.


Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli dr. OK Saidin, di Medan, Senin mengatakan pihaknya akan menempuh penyelesaian melalui langkah-langkah hukum terhadap tanah kesultanan yang di zaman kolonial dikonsesikan kepada perusahaan asing.

Namun kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara (BUMN) yang sebagian telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui kebijakan divestasi dan sebagian lagi dikuasai dengan cara melawan hak, baik oleh badan hukum maupun perorangan.

"Karena sudah banyaknya tanah kesultanan yang dikuasai pihak ketiga, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan menempuh penyelesaian melalui langkah-langlah hukum," katanya.

Namun lanjut dia, sebelum masuk keranah hukum, pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang menguasai tanah Kesultanan Deli, apakah yang melalui nasionalisasi atau turunannya untuk datang memohonkan penyelesaiannya ke pihaknya.

Jika imbauan tersebut tidak juga diindahkan, maka Kesultanan Deli tentu akan memilih penyelesaiannya melalui jalur-jalur hukum baik nasional maupun internasional.

Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan transasksi apapun di atas lahan konsesus Kesultanan Deli untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar dikemudian hari.

Namun, kata dia, jalur hukum tersebut tidak akan diterapkan terhadap tanah-tanah kesultanan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan untuk kepentingan publik lainnya seperti kantor-kantor resmi pemerintah.

"Dengan ini Kesultanan Deli menyatakan melepaskan hak tersebut dengan sukarela dan untuk keabsahaannya pihak-pihak instansi dimaksud dapat memintakan surat pelepasan hak dari kami," katanya.

REPUBLIKA.CO.ID,
 http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/03/n0f8pu-kesultanan-deli-akan-gugat-pemakai-tanah-konsesi

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum