MEDAN -- Kesultanan Deli akan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak
ketiga penguasa tanah-tanah kesultanan dan dulunya dikonsesikan kepada
perusahaan asing kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh
perusahaan negara.
Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli dr.
OK Saidin, di Medan, Senin mengatakan pihaknya akan menempuh
penyelesaian melalui langkah-langkah hukum terhadap tanah kesultanan
yang di zaman kolonial dikonsesikan kepada perusahaan asing.
Namun
kemudian atas nama nasionalisasi dikuasai oleh perusahaan negara (BUMN)
yang sebagian telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui kebijakan
divestasi dan sebagian lagi dikuasai dengan cara melawan hak, baik oleh
badan hukum maupun perorangan.
"Karena sudah banyaknya tanah
kesultanan yang dikuasai pihak ketiga, maka dalam waktu yang tidak
terlalu lama kami akan menempuh penyelesaian melalui langkah-langlah
hukum," katanya.
Namun lanjut dia, sebelum masuk keranah hukum,
pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang menguasai tanah Kesultanan
Deli, apakah yang melalui nasionalisasi atau turunannya untuk datang
memohonkan penyelesaiannya ke pihaknya.
Jika imbauan tersebut
tidak juga diindahkan, maka Kesultanan Deli tentu akan memilih
penyelesaiannya melalui jalur-jalur hukum baik nasional maupun
internasional.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak untuk
tidak melakukan transasksi apapun di atas lahan konsesus Kesultanan Deli
untuk menghindarkan kerugian yang lebih besar dikemudian hari.
Namun,
kata dia, jalur hukum tersebut tidak akan diterapkan terhadap
tanah-tanah kesultanan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan
keagamaan, sosial, pendidikan, dan untuk kepentingan publik lainnya
seperti kantor-kantor resmi pemerintah.
"Dengan ini Kesultanan
Deli menyatakan melepaskan hak tersebut dengan sukarela dan untuk
keabsahaannya pihak-pihak instansi dimaksud dapat memintakan surat
pelepasan hak dari kami," katanya.
REPUBLIKA.CO.ID,
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/02/03/n0f8pu-kesultanan-deli-akan-gugat-pemakai-tanah-konsesi