Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, October 7, 2011

Pemerintah Diminta Pertimbangkan PDRD Sektor Perkebunan

Medan-. Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS) meminta pemerintah mengkaji peraturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang memberatkan. Apalagi perusahaan perkebunan sudah memberikan kontribusi ekonomi untuk bangsa.
Ketua BKS-PPS, Soedjai Kartasasmita mengatakan, sektor perkebunan merupakan landasan ekonomi  terbesar dari sektor lainnya. Wajar pemerintah memperhatikan perusahaan perkebunan dengan tidak  lagi  menambah beban  pungutan yang ditetapkan.

"Pemerintah pusat, propinsi dan daerah jangan menambah lagi beban perusahaan perkebunan. Tapi yang pasti kita mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya kepada wartawan usai  Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28/2009 tentang PDRD di Medan, Kamis (6/10). Dikatakan, banyak PDRD yang dikenakan terhadap industri CPO sehingga menurunkan daya saing pengusaha Indonesia di pasar dunia. 

"Belum lagi dana pajak yang diambil tidak dikembalikan untuk pengembangan industri lokal maupun infrastruktur di sekitar industri," katanya.

Pemerintah seharusnya mendukung dalam peningkatan produktivitas perusahaan karena selama krisis ekonomi tahun 2008 di usaha perkebunan Indonesia mampu bertahan dan tidak ada  Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawannya. "Dengan begitu perusahaan perkebunan jangan jadi "perasan" pemerintah dengan pungutan-pungutan yang diberlakukan," imbuhnya.

Pemimpin Harian BKS-PPS, H S Wiratma mengatakan, terdapat sekitar 10 butir aturan pajak daerah dan 40  retribusi yang dikenakan pada  industri CPO.

"Ini sangat memukul perusahaan perkebunan. Apalagi tren sekarang harga di pasar internasional menurun seiring permintaan negara pembeli yang sedang krisis finansial," jelasnya. Dicontohkan Wiratma, pajak yang memberatkan perusahaan yakni pajak BBM yang sebelumnya tarifnya 5%,  kini  berkisar 10%- 20%.

Untuk itu, dengan  sosialisasi UU No 28/2009 tentang  PDRD, Soedjai berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan pengertian perihal  pelaksanaan UU tersebut bagi seluruh staf, karyawan perkebunan khususnya mitra perkebunan.

"Selain itu kita juga berharap dapat membantu pemerintah menyebarluaskan pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah agar berjalan lancar dan sesuai serta membantu PAD dan produktivitas perusahaan," ucapnya.

Kepala Seksi Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementrian Keuangan, Ari Gemini dalam paparannya menyatakan, UU No 28/2009 ini tidak tertutup murni. Artinya, pemda tidak boleh menetapkan peraturan di luar UU tersebut.

Saat ini, beberapa jenis pajak yang ditetapkan pemerintah yakni di tingkat propinsi 5 jenis dan kabupaten/kota terdapat 11 jenis pajak serta 30 jenis retribusi. "Di luar ini tidak ada lagi peraturan pajak dan retribusi. Meski boleh saja retribusi diberlakukan asal ada Peraturan Pemerintah (PP), namun sampai saat ini belum ada PP yang mengatur pungutan retribusi," katanya. (yuni naibaho)(MB)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum