Tidak ayal ketidakpastian status tersebut kerap mengundang konflik antara warga penggarap dengan perkebunan yang menguasai lahan. Padahal sesuai rekomendasi Tim B Plus untuk Kabupaten Langkat, PTPN 2 yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 1.210,08 hektar area (Ha) tidak lagi diperpanjang.
Penegasan itu terkuak ketika berlangsung pertemuan antara Komisi I (Bid Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Langkat bersama perwakilan direksi PTPN 2 Tanjungmorawa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, Polres Langkat, Kodim Langkat dan Pemkab Langkat di gedung dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Khair, beberapa waktu lalu.
Dari pertemuan itu juga dipaparkan jumlah lahan eks PTPN 2 itu sebelumnya ada peruntukkan termasuk rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Kota Stabat sebagai Ibu Kota Kabupaten Langkat.
Berdasarkan jumlah dimaksudkan tersebut, Khair mempertegas apakah lahan terbagi atau diambil diantaranya dari kebun Kwala Bingai I Kecamatan Stabat 444,06 Ha, 299,17 Ha (Kwala Bingai II/Stabat), 27,75 Ha (Tanjungjati Kecamatan Binjai), 6,64 Ha (Tanjungkeliling/Kecamatan Salapian), 6,92 (Glugur Langkat/Kecamatan Salapian), 33,95 Ha (Purwobinangun/Seibingei), 43,93 Ha (Marike/Kecamatan Kutambaru), 240,64 Ha (Kwalabegumit/Stabat), 16,5 Ha (Gohor Lama/Wampu), 14 Ha (Besilam/Wampu) serta 28,5 Ha di Binjai Estate, HGU dimiliki sudah tidak diperpanjang.
“Apakah betul seperti itu,” kata Khair mempertanyakan kepada peserta rapat khususnya dari PTPN 2.
Di pertemuan itu juga, pihak PTPN 2 mengamini apa yang diungkapkan pimpinan rapat. “Ya, memang ada seluas 1.210,08 hektar lahan PTPN 2 di Langkat kini tidak dimasukkan lagi dalam perpanjangan ijin HGU,” urai R Silaban dari Bagian Hukum PTPN 2.
Lebih lanjut delegasi PTPN2 ini memaparkan, dari luas lahan belum diperpanjang ijin HGU itu di dalamnya termasuk untuk bagian tanah ulayat, dan untuk RTRW diajukan Pemkab Langkat.
“Lahan yang hingga kini masih belum diperpanjang HGU itu, peruntukkannya sebagai penghargaan bagi hak ulayat sekitar 200 hektar dari Kebun Kwalabingai, berada di Desa Teluk Kecamatan Secanggang, dan lahan tersebut, kini sudah digarap dan dikuasasi oleh Ansyaruddin alias Aan dan kawan-kawan,” kata Topan Syaputra, Menajer PTPN 2 Kebun Kwala Bingai Stabat.
Sayangnya, ketus dia, meski lahan diperuntukkan kepada ulayat seluas 200 Ha akan tetapi Aan Cs sekarang ini menggarap sekitar 280 hektar lahan kebun Kwala Bingai.
Masih dalam momen itu, dikemukakan lahan-lahan belum diperpanjang HGU itu kini sedang tahap pemasangan pilar tanda batas. Secara tidak langsung, tersirat sinyalemen pihak PTPN 2 bersikukuh meski lahan belum ada atau diperpanjang ijin HGU, bukannya berarti melepaskan begitu saja. “Sebelum ada atau terbit ijin pelepasan dari Menteri Negara BUMN, kami tetap menyatakan lahan tersebut masih dalam penguasaan PTPN 2,” tegas Silaban.
Kepala Bahagian (Kabag) Hukum Pemkab Langkat, Alder Syam Siahaan, ditemui SumutPos di Stabat, Selasa (17/7), menegaskan pihaknya (Pemkab) tercatat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat seperti Kemen BUMN, Kemen Keuangan maupun anggota dewan perwakilan daerah (DPD) terkait persoalan sengketa lahan dimaksud. (mag-4)
Jangan Asal Gugat…
DALAM kesempatan lainnya, Kapolres Langkat AKBP L Eric Bhismo bersama dengan Edi Wibowo (Hakim PN Stabat) maupun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Stabat Sulis Yadi melakukan pertemuan dengan wakil massa BPRPI guna berdialog di aula Mapolres.Dihadapan ketiga unsur Muspida Langkat tersebut, perwakilan BPRPI bersikukuh menuntut hak atas kepemilikan tanah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No Reg No.1743.K/Pdt/2001.
Setelah dilakukan penelaahan bersama dikomandoi Edi Wibowo tentang putusan MA dimaksud, didapati kesalahfahaman memaknai oleh massa BPRPI karena putusan dikeluarkan ternyata untuk wilayah Lubukpakam (Deliserdang) dan yang mengeluarkan putusan merupakan kewenangan intansi di daerah dimaksud.
Seandainya massa atau warga Langkat hendak menuntut hak atas tanah harus melakukan gugatan terlebih dahulu sesuai prosedur dan peraturan berlaku bukan sekadar gugat.
Ketua I BPRPI Sumut, Sahrum, menyikapi kekeliruan menegaskan memulangkan masalah tanah disengketakan kepada ketua adat yang ada di wilayah masing-masing termasuk Kabupaten Langkat. (mag-4)
Nama Kebun | Kecamatan | Luas | |
---|---|---|---|
1. | Kebun Kwalabingai I | Kecamatan Stabat | 444,06 Ha |
2. | Kebun Kwalabingai II | Kecamatan Stabat | 299,17 Ha |
3. | Kebun Tanjungjati | Kecamatan Binjai | 27,75 Ha |
4. | Kebun Tanjungkeliling | Kecamatan Salapian | 6,64 Ha |
5. | Kebun Glugur Langkat | Kecamatan Salapian | 6,92 Ha |
6. | Kebun Purwobinangun | Kecamatan Sei Bingei | 33,95 Ha |
7. | Kebun Marike | Kecamatan Kutambaru | 43,93 Ha |
8. | Kebun Kwalabegumit | Kecamatan Stabat | 240,64 Ha |
9. | Kebun Gohor Lama | Kecamatan Wampu | 16,5 Ha |
10. | Kebun Besilam | Kecamatan Wampu | 14 Ha |
11. | Kebun Binjai Estate | Kotamdya Binjai | 28,5 Ha |
@Sumber Data Hasil Pertemuan DPRD Langkat, Pemkab Langkat,
Polres Langkat, Kodim Langkat, BPN Langkat dan PTPN2
http://www.hariansumutpos.com/2012/07/37987/ptpn-2-200-ha-sudah-kami-berikan-pada-ulayat.htm