Jakarta
– Upaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk mengembangkan dan
mengelola lahannya di seluruh Indonesia, masih terkendala dengan
maraknya aksi penyerobotan lahan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab.
Persoalan lainnya, menurut Sumiyana, masih sangat beragam, seperti penerbitan HGB perorangan di atas tanah BUMN, pihak-pihak yang bersengketa, serta pengeluaran tanah HGU yang tidak sesuai kondisinya di lapangan. Akibatnya, areal tanam menjadi berkurang, terjadi tumpang tindih lahan, tingkat produktivitas menurun.
Ia menjelaskan, saat ini PTPN berjumlah 15 perusahaan dengan luas lahan yang dikelola mencapai 1,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena sektor perkebunan sangat besar kontribusinya terhadap perekonomian suatu wilayah,” ujarnya saat Seminar Nasional Peran Negara Dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Perkebunan Negara, di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah meminta Direksi BUMN menyelesaikan permasalahan tanah dan pengamanan tanah BUMN baik dalam dokumentasi kepemilikan maupun penguasaan fisik.
“Direksi BUMN juga harus segera menyelesaikan kasus-kasus tanah di BUMN semaksimal mungkin, terutama dalam menangani perkara di pengadilan,” tegas Sumiyana.
Sementara itu Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Tuhu Bangun, menuding lambatnya proses pengurusan dan perpanjangan HGU menjadi salah satu akar dari masalah penyerobotan lahan BUMN Perkebunan.
Untuk itu dibutuhkan peran Kementerian BUMN dalam menyelesaikan konflik pertanahan tidak terlepas dari kedudukannya selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal BUMN. Dengan pemberian kewenangan serta kebijakan penuh terhadap direksi dalam melakukan pengurusan aset BUMN, maka diharapkan terjadi peningkatan nilai perusahaan.
“Membantu BUMN dalam menangani kasus-kasus pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga membuat masyarakat berpikir bahwa lahan itu bisa diminta,” kata Tuhu Bangun.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/437530/bumn-perkebunan-masih-tersandera-aksi-penyerobotan-lahan
“BUMN Perkebunan masih tersandera penyerobotan lahan, antara lain
karena adanya kesalahan persepsi terhadap tanah yang bersertifikat, Hak
Guna Usaha-nya (HGU) belum terbit dianggap tanah negara dan semua berhak
masuk untuk okupasi,” kata Asisten Deputi Usaha Perkebunan dan
Kehutanan Kementerian BUMN, Sumiyana Sukandar, di Jakarta, Kamis.
Persoalan lainnya, menurut Sumiyana, masih sangat beragam, seperti penerbitan HGB perorangan di atas tanah BUMN, pihak-pihak yang bersengketa, serta pengeluaran tanah HGU yang tidak sesuai kondisinya di lapangan. Akibatnya, areal tanam menjadi berkurang, terjadi tumpang tindih lahan, tingkat produktivitas menurun.
Ia menjelaskan, saat ini PTPN berjumlah 15 perusahaan dengan luas lahan yang dikelola mencapai 1,2 juta hektare (ha) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Ini harus menjadi perhatian pemerintah, karena sektor perkebunan sangat besar kontribusinya terhadap perekonomian suatu wilayah,” ujarnya saat Seminar Nasional Peran Negara Dalam Mempertahankan dan Mengembangkan Perkebunan Negara, di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah meminta Direksi BUMN menyelesaikan permasalahan tanah dan pengamanan tanah BUMN baik dalam dokumentasi kepemilikan maupun penguasaan fisik.
“Direksi BUMN juga harus segera menyelesaikan kasus-kasus tanah di BUMN semaksimal mungkin, terutama dalam menangani perkara di pengadilan,” tegas Sumiyana.
Sementara itu Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) Tuhu Bangun, menuding lambatnya proses pengurusan dan perpanjangan HGU menjadi salah satu akar dari masalah penyerobotan lahan BUMN Perkebunan.
Untuk itu dibutuhkan peran Kementerian BUMN dalam menyelesaikan konflik pertanahan tidak terlepas dari kedudukannya selaku Pemegang Saham/Pemilik Modal BUMN. Dengan pemberian kewenangan serta kebijakan penuh terhadap direksi dalam melakukan pengurusan aset BUMN, maka diharapkan terjadi peningkatan nilai perusahaan.
“Membantu BUMN dalam menangani kasus-kasus pertanahan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga membuat masyarakat berpikir bahwa lahan itu bisa diminta,” kata Tuhu Bangun.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/437530/bumn-perkebunan-masih-tersandera-aksi-penyerobotan-lahan
No comments:
Post a Comment