Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Sunday, September 22, 2013

MK Hapus Masa Kadaluwarsa Gugatan Upah

[dok skalanews]




 Permohonan uji materi pasal 96 UU Ketenagakerjaan diajukan oleh mantan anggota Satuan Pengaman (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu.


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh.

Mahkamah menegaskan, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atas putusan ini, buruh bisa menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak di PHK,  tanpa adanya batasan waktu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK, Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mahkamah menyatakan, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja.

Oleh sebab itu, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu.

Menurut Mahkamah, upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, pembatasan hak untuk menuntut karena lewatnya waktu (kadaluwarsa) adalah lazim dalam sistem hukum Indonesia baik dalam sistem hukum perdata maupun dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dia menilai, dengan tidak berlakunya Pasal 96 UU Ketenagakerjaan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi yang menghendaki adanya kepastian hukum.
     
Hamdan berpendapat, MK seharusnya hanya mengabulkan permohonan Pemohon dengan menentukan syarat keberlakuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, yaitu bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dikecualikan bagi pengusaha yang tidak membayar seluruh hak pekerjanya karena itikad buruk.
Setelah 7 Tahun Bekerja di PHK tanpa Pesangon
Permohonan uji materi pasal ini diajukan oleh mantan anggota Satuan Pengaman (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu.

Marten menguji Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mendapatkan pembayaran dalam bentuk apapun setelah diputus hubungan kerjanya oleh PT Sandhy Putra Makmur pada 2 Juli 2009, sedangkan pemohon sudah bekerja selama 7 tahun.
    
Bunyi lengkap Pasal 96 UU ketenagakerjaan: "Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampui jangka waktu dua tahun sejak timbulnya hak".
     
Marten mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya sebanyak 65 orang Satpam mengalami PHK setelah bekerja 7 tahun tanpa menerima pembayaran apapun.
    
Dia mengatakan bahwa mereka tidak memiliki kemampuan untuk menuntut haknya karena telah berakhir masa hubungan kerjanya. Marten mengatakan bahwa pihaknya melakukan 65 orang melakukan perundingan bipartet dengan PT Sandhy Putra Makmur namun gagal.
      
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan perselisihan tersebut ke Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan untuk dimediasi namun PT Sandhy Putra Makmur tidak pernah datang.
     
Marten mengatakan dengan diberlakukan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan pihaknya tidak bisa menuntut pembayaran uang PHK karena sudah kadaluwarsa. Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 96 UU ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. (Deddi Bayu/day)SkalaNews

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum