Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, October 18, 2011

Hal-Hal PENTING SEPUTAR UU PDRD


HAL PENTING SEPUTAR UU No. 28/2009
(PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH)
oleh : Prabudi G

I.      UU PDRD lama ( UU. No. 34 tahun 2000)

Implikasi diberlakukannya uu tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang lama pada prakteknya memiliki banyak implikasi yang timbul di daerah anara lain :
a.      Daerah berlomba-lomba menambah jenis pungutan didaerah untuk meningkatkan PAD, ada tidak sedikit yang hanya mengcopy produk perda daerah lain untuk diterapkan didaerahnya.

b.      Timbul banyak “masalah” ketika daerah menerapkan pungutannya karena :
-     Perda bertentangan dengan prinsip Perundang-undangan.
-     Perda bertentangan dengan kepentingan umum
-     Perda yang sudah dibatalkan masih tetap dipungut
-     Pungutan semata-mata berdasarkan pada keputusan daerah.
-     Tidak jarang pungutan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat.
 
c.       Dampak-dampak dari permasalahan itu :
-     Kurangnya kepastian hukum
-     Beban masyarakat menjadi lebih berat
-     Dapat menghambat investasi di daerah

II.  UU PDRD baru ( UU No. 28/2009)

a. Dalam UU PDRD yang baru ini memang ada penambanan jenis pajak dan retribusi untuk daerah, namun “sistem pungutannya”, penetapan tarifnya tidak boleh memungut pajak atau Retribusiselain” yang ditetapkan UU 28/2009.

b.  Pengawasan
Dalam UU No. 28/2009 pengawasan bersifat “PREFENTIF, DAN KOREKTIF”

C. Pembatalan
     Kewenangan pembatalan di tangan Presiden yang telah diusulkan oleh MENDAGRI, setelah mendapat rekomendasi dari MENKEU.

d. SANKSI
Pengaturan sanksi berupa “PENUNDAAN” atau “PEMOTONGAN”   dana perimbangan Yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2001:
1.          Penundaan 10% DAU atau 10% DBH PPh bagi daerah.
2.          Pemotongan DAU/DBH PPh sebesar :
-     Perkiraan jumlah PDRD yang dipungut berdasarkan perda yang telah dibatalkan; atau
-     5% dari DAU atu DBH PPh(terbesar) dalam hal jumlah PDRD yang dipungut tidak dapat diperkirakan.
 
TAMBAHAN POIN-POIN TENTANG
PELAKSANAAN (JUKLAK) UU No.28 /2009

A. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan R.I. (Agus D.W.Martowardoyo) kepada Gubernur/ Bupati/Walikota No. S-113/MK.07/2010 perihal Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tertanggal 18 Maret 2011.
Disampaikan hal – hal sebagai berikut.
1.      Sesuai Pasal 95 ayat(1) dan ayat(2) dan Pasal 156 ayat(1) dan ayat(2) PDRD ditetapkan dengan PERDA dan tidak berlaku surut;
2.     Sesuai dengan Paasal 180 UU28/2009
a.      Perda mengenai pajak Propinsi dan pajak kabupten/kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya masih tercantum dalam UU.No. 28/2009 berlaku sampai dengan 31 Desember 2011
b.      Ketentuan yang mengatur tentang pajak Air tanah di dalam perda propinsi tentang pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan berlaku sampai dengan 31 Desember 2010 sepanjang perda kabupaten/kota mengenai pajak air tanah belum dtetapkan.
c.       Perda mengenai pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota dan perda mengenai retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam uu 28/2009 hanya berlaku sampai dengan Desember 2010.
d.      Pemerintan kabupaten/kota dapat memungut pajak bumi pedesan dan perkotaan(PBB-P2) paling lambat 1 januari 2013, maka sejak tanggal 1 januarai 2014 terhadap bumidan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,perhutanan,dan pertambangan didaerah tersebut tidakdapat dipungut PBB-P2 sampai dengan ditetapkannya perda.
e.  Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 Januari 2011 dengan menerbitkan Perda dan Perda tidak berlaku surut.
Dalam hal pemerintah Kabupaten/kota belum atau tidak menerbitkan Perda tentang BPHTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, maka terhadap peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan didaerah tersebut tidak dapat dipungut BPHTB sampai dengan ditetapkannya Perda dan persyaratan lunas BPHTB untuk proses administrasi pertanahan menjadi gugur sehingga proses administrasi dapat tetap berlanjut.

3.     Peraturan pelaksana untuk UU28/2009 :
a.      PP N0. 69/2010 tentang tatacara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b.      PP No. 91/2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut jenisPajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
c.       Peraturan Bersama MENKEU dan MENDAGRI 186/PMK.07/2010 dan 53/2010 tentang tahapan Persiapan pengalihan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan sebagai Pajak Daerah.
d.      Peraturan Bersama MENKEU dan MNDAGRI 213/PMK.07/2010 dan 58/2010 tentang tahapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai Pajak Daerah.
e.       Peraturan Menkeu 11/PMK.07/2010 tentang tatacara pengenaan Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dibidang PDRD.
f.        Perraturan MENKEU 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB
g.      Peraturan MENKEU 148/PMK.07/2010 tentang Badan Perwakilan intenasional yang tidak dikenakan PBB pedesaan dan perkotaan(PBB-P2).
h.      PERMENDAGRI 56/2010 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri no. 57/2007 tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah.

4.     Intruksi MENKEU kepada Gubernur/Bupati/walikota:
a.    Menghentikan pelaksanaan dan memproses pencabutan perda PDRD yang jenisnya tidak terdapat dalam UU No.28/2009.
b.      Menyesuaikan Perda PDRD yang jenisnya masih tercantum dalam UU No.34/2000 dengan N0. 28/2009.
c.       Kepada Gubernur/Bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka percepatan pemungutan PBB-P2.

B. Intruksi MENDAGRI (Gamawan Fauzi) kepada Gubernur/Bupati/walikota Nomor  188.34/17/SJ :
d.      Agar Pemerintah Daerah dan DPRD menata kembali peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mengacu pada UU No.28/2009.
e.       Mencabut dan menghentikan pelaksanaaPDRD apabila :
-             bertentang dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-             Bertentangan dengan kepentingan umum,
-             Membuat ekonomi biaya tinggi,
-             Menghambat peningkatan investasi di daerah.
-             Materi muatannya tidak diatur dalam UU No. 28/2009.
f.        Mencabut dan menghentikan :
-             Peraturan Daerah tentang Penerimaan sumbangan pihak ketiga dan peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya penerimaan sumbangan pihak ketiga karena pada hakekatnya sama dengan Pajak Daerah.
g.      Gubernur,Bupati,Walikota melaporkan pelaksanaan penataan, penghentian, dan pencabutan Perda serta peraturan kepaladaerah kepada MENDAGRI.

Demikian Poin-poin penting tentang UU Pajak Daerah Dan Retrisi Daerah (PDRD) No. 28/2009 dan peraturan pelaksananya, penulis tidak bermaksud mengajari ataupun menggurui siapapun hanya sekedar menginventarisir semata.... semoga bermanfaat.

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum