JAKARTA: Menteri Kehutanan resmi mencabut Permenhut 62/2011 tentang
Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. Surat
Keputusan pencabutan keluar hari ini.
Dalam Permenhut 62/2011 Pasal 2 disebutkan jenis tanaman tahunan
berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam
pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet,
kelapa, dan atau sawit. Dengan adanya aturan ini, sawit yang selama ini
hanya boleh ditanam di areal perkebunan dapat ditanam di hutan tanaman
industri.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pencabutan dilakukan karena
pembahasan tanaman campuran belum rampung. Malahan, saat Permenhut
62/2011 diteken pada 25 Agustus lalu pembahasan juga belum sempurna.
"Saya sendiri berpendapat bahwa permenhut itu belum tuntas [saat
diteken]. Tapi kok Agustus ada permenhut itu?" katanya di Gedung
Kementerian Kehutanan hari ini.
Ketika ditanya apakah pencabutan itu didasari desakan dari lembaga
swadaya masyarakat (LSM), Zulkifli tidak menjawab. Dia bersikukuh bahwa
pencabutan itu lantaran pembahasan tanaman campuran belum selesai.
Sedangkan, pada akhir pekan lalu Sekretaris Jenderal Kementerian
Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan pencabutan dilakukan karena banyak
pro dan kontra. Setelah pencabutan ini, Kemenhut masih mengkaji tanaman
campuran.
"Belum tahu selesainya kapan. Kan masih pembahasan, sosialisasi juga belum," ujar Zulkifli.
Pencabutan Permenhut 62/2011 akan digantikan Keputusan Menteri
Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman
Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Berry Nahdian Furqon mengatakan sudah
seharusnya Permenhut 62/2011 dicabut. Sebab, permenhut itu dapat
melegitimasi pelaku usaha sawit yang sudah masuk ke kawasan hutan.
"Permenhut ini melanggar konversi kawasan hutan. Seharusnya tidak dilegitimasi menteri," tutur Berry.
Hidupnya Permenhut 62/2011 yang hanya satu bulan, dinilai Berry sebagai
bentuk dari ketidakcermatan Zulkifli. Dia mensinyalir ada
pengusaha-pengusaha kelapa sawit yang mendesak menteri kehutanan untuk
menerbitkan aturan yang membolehkan sawit masuk kawasan hutan.
"Zulkifli harus cek atau jangan-jangan kecolongan? Atau pak menteri yang bermain?" katanya.
Keluarnya Permenhut 62/2011 diprotes keras Walhi. Menurut Berry,
pihaknya sudah mengirimkan somasi ke menteri kehutanan. Bila masih juga
permenhut itu dipertahankan, Walhi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah
Agung. (sut)/BI
Oleh
: Gloria Natalia
No comments:
Post a Comment