Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, September 26, 2011

Menhut resmi cabut aturan sawit masuk hutan

JAKARTA: Menteri Kehutanan resmi mencabut Permenhut 62/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri. Surat Keputusan pencabutan keluar hari ini.
 
Dalam Permenhut 62/2011 Pasal 2 disebutkan jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan atau sawit. Dengan adanya aturan ini, sawit yang selama ini hanya boleh ditanam di areal perkebunan dapat ditanam di hutan tanaman industri.
 
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pencabutan dilakukan karena pembahasan tanaman campuran belum rampung. Malahan, saat Permenhut 62/2011 diteken pada 25 Agustus lalu pembahasan juga belum sempurna.  
 
"Saya sendiri berpendapat bahwa permenhut itu belum tuntas [saat diteken]. Tapi kok Agustus ada permenhut itu?" katanya di Gedung Kementerian Kehutanan hari ini.
 
Ketika ditanya apakah pencabutan itu didasari desakan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), Zulkifli tidak menjawab. Dia bersikukuh bahwa pencabutan itu lantaran pembahasan tanaman campuran belum selesai. 
 
Sedangkan, pada akhir pekan lalu Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan pencabutan dilakukan karena banyak pro dan kontra. Setelah pencabutan ini, Kemenhut masih mengkaji tanaman campuran. 
 
"Belum tahu selesainya kapan. Kan masih pembahasan, sosialisasi juga belum," ujar Zulkifli.
 
Pencabutan Permenhut 62/2011 akan digantikan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran. 
 
Direktur Eksekutif Walhi Nasional Berry Nahdian Furqon mengatakan sudah seharusnya Permenhut 62/2011 dicabut. Sebab, permenhut itu dapat melegitimasi pelaku usaha sawit yang sudah masuk ke kawasan hutan. 
 
"Permenhut ini melanggar konversi kawasan hutan. Seharusnya tidak dilegitimasi menteri," tutur Berry. 
 
Hidupnya Permenhut 62/2011 yang hanya satu bulan, dinilai Berry sebagai bentuk dari ketidakcermatan Zulkifli. Dia mensinyalir ada pengusaha-pengusaha kelapa sawit yang mendesak menteri kehutanan untuk menerbitkan aturan yang membolehkan sawit masuk kawasan hutan. 
"Zulkifli harus cek atau jangan-jangan kecolongan? Atau pak menteri yang bermain?" katanya.    
 
Keluarnya Permenhut 62/2011 diprotes keras Walhi. Menurut Berry, pihaknya sudah mengirimkan somasi ke menteri kehutanan. Bila masih juga permenhut itu dipertahankan, Walhi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. (sut)/BI
Oleh : Gloria Natalia

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum