Pontianak –Para petani di Kalbar boleh bernapas lega. Mahkamah Konstitusi 
(MK) telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam UU Nomor 8 
Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Putusan MK ini sekaligus menegaskan pengakuan terhadap hak asasi 
manusia dan hak-hak masyarakat adat dalam UUD 1945, yang menyatakan 
pengakuan terhadap hak asasi manusia dan keberadaan masyarakat adat 
merupakan pengakuan eksistensialis,” kata Hendrikus Adam, aktivis Wahana
 Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar, kepada wartawan, Senin (26/9),.
Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat 
(1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Senin (19/9) 
2011. Ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan pada pokoknya berisi larangan 
bagi setiap orang yang melakukan segala tindakan, yang dianggap dapat 
mengganggu jalannya usaha perkebunan. Sementara Pasal 47 berisi mengenai
 sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku yang dianggap 
melanggar Pasal 21.
Dibatalkannya ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan ini, 
berarti telah memberikan angin segar bagi setiap petani dan masyarakat 
untuk memperjuangkan kembali lahan-lahan dan tanahnya yang selama ini 
dirampas dan digunakan perusahaan perkebunan.
Menurut Adam, hak asasi manusia dan keragaman, keunikan yang ada pada
 masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara. Pengakuan yang 
diberikan oleh negara terhadap keberadaan masyarakat adat tidak lagi 
bersifat simbolik semata.
Artinya, kata Adam, pengakuan negara yang didasarkan pada sifat dan 
hakikat masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam golongan 
yang salah satunya adalah masyarakat adat, dan ini merupakan kenyataan 
atau kebenaran umum (noteire feiten) yang jelas, terang dan tidak 
membutuhkan bukti lagi akan kebenaran dan keberadaannya.
Adam menegaskan, Walhi Kalbar menuntut pemerintah pusat untuk 
memerhatikan dan menjalankan UU tersebut ke dalam bentuk peraturan 
termasuk persidangan perkebunan yang selama ini banyak terjadi, 
khususnya di Kalbar.
“Salah satu tuntutan kami adalah Presiden harus memerhatikan putusan 
tersebut, khususnya dalam kerangka penyusunan kebijakan baru, yang 
terkait dengan langkah penyelesaian konflik-konflik perkebunan, yang 
melibatkan petani Masyarakat Adat, dengan perusahaan-perusahaan 
perkebunan,” tegas dia.
Menurut dia, Presiden harus melakukan perubahan pola kebijakan dalam 
menyelesaikan setiap sengketa perkebunan, tidak lagi menggunakan 
pendekatan hukum pidana para petani dan masyarakat adat.
Presiden juga harus memerintahkan Menteri Pertanian cq Dirjen 
Perkebunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional maupun instansi terkait 
lainnya yang memiliki kewenangan untuk menghentikan ekspansi perkebunan 
kelapa sawit.
Selanjutnya, pihaknya meminta Presiden memerintahkan Kepala 
Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk menghentikan proses 
penyidikan dan penuntutan terhadap petani-petani dan masyarakat adat 
yang berkonflik dengan perusahaan perkebunan.
Walhi Kalbar juga meminta Presiden memerintahkan Kepala Kepolisian 
Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk menghentikan praktik-praktik 
korupsi yang selama ini menyertai dalam setiap pengambilalihan 
lahan-lahan milik petani dan masyarakat adat dan pembangunan perkebunan.
Terutama, lanjut dia, yang berkaitan dengan suap untuk memperoleh 
izin, pemberian izin untuk keluarga atau kroni kepala daerah, pembiaran 
beroperasi tanpa izin, mark up dalam pengadaan bibit sawit, usaha 
perkebunan sawit fiktif, dan penghindaran atau manipulasi pajak dari 
sektor perkebunan.
Mahkamah Agung dan seluruh lembaga Peradilan di bawahnya khususnya di
 Kalbar, Adam menegaskan, agar memerhatikan Putusan Pengujian UU 
Perkebunan ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang saat 
ini tengah diproses hukum, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 21 
dan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Perkebunan, yang telah dibatalkan 
tersebut.
“Pengadilan juga harus pula memerhatikan putusan tersebut, dalam 
memeriksa setiap langkah hukum, dalam rangka upaya pembebasan setiap 
warga negara, para petani, yang telah dijerat dengan menggunakan kedua 
ketentuan dimaksud,” tuntasnya. (jul)/EQ

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment