BINJAI- Sewa-menyewa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei
Semayang, dinilai melanggar aturan. Karena pihak PTPN 2 Sei Semayang
belum menunjukkan izin dari Menteri Kehakiman.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara kelompok tani Tunggurono
dengan Ketua DPRD Kota Binjai, Haris Harto dan Ketua Kelompok tani
Tunggurono, Mahmud Karim pada, Sabtu (24/9) di rumah makan Pondok
Punokawan, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.
Kuasa hukum kelompok tani Tunggurono, Natigor Holomuan me nerangkan,.
sejak tahun 2000 HGU PTPN 2 sudah habis dan tahun 2002 sudah harus
dibagikan kepada masyarakat yang berhak memilikinya karena itu sudah
menjadi aset negara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Agraria No.
5/1960, pasal 17.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan, di aturan yang sama pada pasal 18,
sudah menjadi keharusan PTPN 2 Sei Sematang mengosongkan lahan tersebut
dari tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya. Tapi aneh, unsur
penagak hukum tidak bertindak.
“Sekarang ini mari dilihat, polisi malah mendukung orang yang
bersalah, bukan menindaknya. Buktinya, karyawan PTPN 2 Sei Semayang
membakar posko dan menyarang warga, polisi hanya berdiam diri tanpa ada
tindakan apapun,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan lahan eks HGU PTPN 2 bisa disewakan
kepada pihak ketiga, asal memiliki izin dari menteri kehakiman. “Kalau
memang PTPN 2 ada izin dari menteri kehakiman, itu sah-sah saja. Tapi,
kita mau lihat, ada gak izin itu di tangan mereka,” ucapnya.
Natigor menambahkan, sikap PTPN 2 Sei Sematang yang menyewakan lahan
dan tidak mengembalikan tanah kepada rakyat atau negara. Sudah membuat
negara merugi. Tapi, kenyataannya, kerugian tetap dibiarkan oknum
tertentu menguasai lahan itu untuk kekayaan pribadinya, sedangkan
masyarakat dilarang untuk sejahtera.
Sebelumnya, Menager PTPN 2 Sei Semayang, Ir Edward Sinulinggaterkait
dasar hukum menyewakan lahan kepada pihak ketiga, kepada wartawan Sumut
Pos mengakui, sewa-menyewa lahan itu dibenarkan. Tapi, lahan yang
disewakan harus satu tahun sekali dan setelah itu dapat diperpanjang.
Kemudian, masyarakat juga diizinkan untuk menyewa lahan dengan syarat
harus memiliki badan hukum.
“Kalau untuk masyarakat boleh, tapi kalau orang dalam tidak dibenarkan,” katanya.
Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto yang mendengarkan langsung keluhan
petani berpendapat, lahan eks HGU PTPN 2 lebih baik distanpaskan oleh
pemerintah agar keributan tidak berkepanjangan. Karena, jika keributan
terus berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan jatuhnya korban
jiwa.
Dia menyangkan sikap PTPN 2 yang melakukan penyerangan terhadap
masyarakat tani. Apalagi, penyerangan itu tepat jatuh dihari pramuka.
“Apa yang telah dilakukan PTPN 2 itu, membuat malu Kota Binjai. Bagai
mana tidak, disaat kita melangsungkan upacara bendera di hari pramuka,
di situ terjadi bentrok,” katanya.
Haris berharap, sebaiknya pemerintah segera menjelasaikan persoalan
lahan. Demi kemajuan Kota Binjai serta masyarakatnya. Bila lahan itu
sudah dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat. Maka, kita
akan membangun dua kecamatan lagi di Kota Binjai. Sehingga, kota kita
ini dapat menjadi Kota Sedang dan PAD dapat ditingkatkan menjadi Rp100
miliar. “Kami juga minta Polres Binjai untuk bisa menyikapinya dengan
bijaksana,” ucapnya. (dan)/SP
No comments:
Post a Comment