BINJAI- Sewa-menyewa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei 
Semayang, dinilai melanggar aturan. Karena pihak PTPN 2 Sei Semayang 
belum menunjukkan izin dari Menteri Kehakiman.
Demikian terungkap dalam pertemuan antara kelompok tani Tunggurono 
dengan Ketua DPRD Kota Binjai, Haris Harto dan Ketua Kelompok tani 
Tunggurono, Mahmud Karim pada, Sabtu (24/9) di rumah makan Pondok 
Punokawan, Jalan Gatot Subroto, Binjai Barat.
Kuasa hukum kelompok tani Tunggurono, Natigor Holomuan me nerangkan,.
 sejak tahun 2000 HGU PTPN 2 sudah habis dan tahun 2002 sudah harus 
dibagikan kepada masyarakat yang berhak memilikinya karena itu sudah 
menjadi aset negara. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Agraria No. 
5/1960, pasal 17.
Selanjutnya, dia juga menyebutkan, di aturan yang sama pada pasal 18,
 sudah menjadi keharusan PTPN 2 Sei Sematang mengosongkan lahan tersebut
 dari tanaman dan bangunan yang berdiri di atasnya. Tapi aneh, unsur 
penagak hukum tidak bertindak.
“Sekarang ini mari dilihat, polisi malah mendukung orang yang 
bersalah, bukan menindaknya. Buktinya, karyawan PTPN 2 Sei Semayang 
membakar posko dan menyarang warga, polisi hanya berdiam diri tanpa ada 
tindakan apapun,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan lahan eks HGU PTPN 2 bisa disewakan 
kepada pihak ketiga, asal memiliki izin dari menteri kehakiman. “Kalau 
memang PTPN 2 ada izin dari menteri kehakiman, itu sah-sah saja. Tapi, 
kita mau lihat, ada gak izin itu di tangan mereka,” ucapnya.
Natigor menambahkan, sikap PTPN 2 Sei Sematang yang  menyewakan lahan
 dan tidak mengembalikan tanah kepada rakyat atau negara. Sudah membuat 
negara merugi. Tapi, kenyataannya, kerugian tetap dibiarkan oknum 
tertentu menguasai lahan itu untuk kekayaan pribadinya, sedangkan 
masyarakat dilarang untuk sejahtera.
Sebelumnya, Menager PTPN 2 Sei Semayang, Ir Edward Sinulinggaterkait 
dasar hukum menyewakan lahan kepada pihak ketiga, kepada wartawan Sumut 
Pos mengakui, sewa-menyewa lahan itu dibenarkan. Tapi, lahan yang 
disewakan harus satu tahun sekali dan setelah itu dapat diperpanjang. 
Kemudian, masyarakat juga diizinkan untuk menyewa lahan dengan syarat 
harus memiliki badan hukum.
“Kalau untuk masyarakat boleh, tapi kalau orang dalam tidak dibenarkan,” katanya.
Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto yang mendengarkan langsung keluhan 
petani berpendapat, lahan eks HGU PTPN 2 lebih baik distanpaskan oleh 
pemerintah agar keributan tidak berkepanjangan. Karena, jika keributan 
terus berkepanjangan, tidak tertutup kemungkinan akan jatuhnya korban 
jiwa.
Dia menyangkan sikap PTPN 2 yang melakukan penyerangan terhadap 
masyarakat tani. Apalagi, penyerangan itu tepat jatuh dihari pramuka. 
“Apa yang telah dilakukan PTPN 2 itu, membuat malu Kota Binjai. Bagai 
mana tidak, disaat kita melangsungkan upacara bendera di hari pramuka, 
di situ terjadi bentrok,” katanya.
Haris berharap, sebaiknya pemerintah segera menjelasaikan persoalan 
lahan. Demi kemajuan Kota Binjai serta masyarakatnya. Bila lahan itu 
sudah dikembalikan kepada masyarakat dan pemerintah setempat. Maka, kita
 akan membangun dua kecamatan lagi di Kota Binjai. Sehingga, kota kita 
ini dapat menjadi Kota Sedang dan PAD dapat ditingkatkan menjadi Rp100 
miliar. “Kami juga minta Polres Binjai untuk bisa menyikapinya dengan 
bijaksana,” ucapnya. (dan)/SP

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 

 
 
 
 
No comments:
Post a Comment