PTPN V bersama dengan 13 PTPN lain serta RNI menandatangani MOU
dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) tentang Petunjuk Teknis
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Data pada PTPN
Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan di
Pusdiklat BPK RI, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2012.
MOU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Bersama
antara PTPN dan RNI dengan BPK- RI pada 6 Juni 2012 lalu. Dari PTPN V
hadir langsung Direktur Utama Ir. H. Fauzi Yusuf, MM, dan dari BPK-RI
diwakili Sekjend BPK-RI Hendrar Risriawan dengan disaksikan seluruh
Komisaris PTPN dan Wakil Menteri Negara BUMN Muhammad Yassin.
Dengan adanya MOU ini, diberlakukan sistem E-Audit, PTPN V wajib
menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem
informasi sesuai permintaan BPK-RI sehingga BPK-RI tidak perlu datang ke
perusahaan untuk melihat data keuangan perusahaan. BPK-RI cukup
mengakses melalui online.
Sumber : Humas PTPN V