PTPN V bersama dengan 13 PTPN lain serta RNI menandatangani MOU  
dengan  Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK-RI)  tentang Petunjuk Teknis  
Pengembangan  dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Data pada PTPN  
Dalam Rangka  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan di  
Pusdiklat BPK RI,  Jakarta, Rabu, 26 Desember 2012.
MOU tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Bersama   
antara PTPN dan RNI dengan BPK- RI pada 6 Juni 2012 lalu. Dari PTPN V   
hadir langsung Direktur Utama  Ir. H. Fauzi Yusuf, MM, dan dari BPK-RI  
 diwakili Sekjend BPK-RI Hendrar Risriawan dengan disaksikan seluruh   
Komisaris PTPN dan Wakil Menteri Negara BUMN Muhammad Yassin.
Dengan adanya MOU ini, diberlakukan sistem E-Audit, PTPN V wajib   
menyediakan data dalam bentuk elektronik untuk diakses melalui sistem   
informasi sesuai permintaan BPK-RI sehingga BPK-RI tidak perlu datang ke
   perusahaan untuk melihat data keuangan perusahaan. BPK-RI cukup    
mengakses melalui online.
Sumber : Humas PTPN V

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
