1.Pertanyaan : Saya peserta Jamsostek sejak 1994. Misalkan saya punya
saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp50 juta, bisa tidak dicairkan
atau dipinjam separuhnya? Saya membutuhkan dana tersebut untuk tambahan
membeli rumah. Masa pensiun saya masih sekitar 6 tahun
lagi.(0858332557XX)
Jawab : JHT tidak bisa dicairkan separuhnya dan JHT hanya bisa
dicairkan jika peserta Jamsostek sudah berhenti bekerja atau sudah
pensiun. Untuk pembelian rumah, anda bisa mengajukan pinjaman uang muka
perumahan (PUMP).
2. Pertanyaan : Saya menjadi peserta Jamsostek hanya dua tahun. Dan
sekarang sudah 10 tahun saya keluar dari perusahaan. Apakah Jaminan Hari
Tua (JHT) saya masih bisa dicairkan? (021-957632XX)
Jawab : Anda bisa mencairkan JHT di kantor cabang Jamsostek terdekat,
dengan membawa kartu peserta Jamsostek (KPJ), foto copy KTP dan KK
serta paklaring dari perusahaan dulu anda bekerja.
3.Pertanyaan : Assalamualaikum wr.wb. saya ingin bertanya, bagaimana
cara untuk mendapatkan PUMP Jamsostek? Apakah bisa mengajukan secara
perorangan? Saya sudah sejak tahun 2002 menjadi peserta jamsostek. Mohon
penjelasannya. 081255788XX)
Jawab : Anda bisa datang langsung ke kantor cabang Jamsostek dimana
anda terdaftar sebagai peserta, dengan membawa surat pengantar dari
perusahaan. untuk mengajukan pinjaman uang muka perumahan. Nanti petugas
Jamsostek akan memberikan surat rekomendasi ke bank yang anda tunjuk,
yang juga menjadi mitra Jamsostek.
4. Pertanyaan : Apa syarat-syarat pencairan Jamsostek? Saya sudah
menjadi peserta Jamsostek, selama 16 tahun, dan saya pensiun normal
efektif tanggal, 27 November 2012. Kapankah saya bisa mencairkan
dana jamsostek bera pa lama setelah pensiun normal. Terima kasih.
(08381506561XX)
Jawab : Jika melihat tanggal pensiun Anda, Jaminan Hari Tua (JHT)
Anda sudah bisa dicairkan. Anda bisa datang langsung ke kantor
Jamsostek terdekat untuk diproses, dengan membawa kartu peserta
Jamsostek, foto copy KTP dan KK serta surat keterangan dari perusahaan.
5.Pertanyaan : Saya sudah 8 tahun menjadi peserta Jamsostek, sudah
2 tahun lebih iuran kami tidak lagi disetorkan ke PT Jamsostek,
sementara gaji kami tetap dipotong setiap bulannya. Apa yang harus kami
lakukan? (0852231975XX))
Jawab : Anda bisa mendesak perusahaan untuk melunasi iuran yang
tertunggak. Jika tidak juga diindahkan, laporkan tindakan perusahaan ini
ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat
Sumber :