Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, December 8, 2012

Rublik Info Jamsostek : Dana JHT Tidak Boleh Dipinjam

danajhr18121.Pertanyaan : Saya peserta Jamsostek sejak 1994. Misalkan saya punya saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp50 juta, bisa tidak dicairkan atau dipinjam separuhnya? Saya membutuhkan dana tersebut untuk tambahan membeli rumah. Masa pensiun saya masih sekitar 6 tahun lagi.(0858332557XX)
Jawab : JHT tidak bisa dicairkan separuhnya dan JHT hanya bisa dicairkan jika peserta Jamsostek sudah berhenti bekerja atau sudah pensiun. Untuk pembelian rumah, anda bisa mengajukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).


2. Pertanyaan : Saya menjadi peserta Jamsostek hanya dua tahun. Dan sekarang sudah 10 tahun saya keluar dari perusahaan. Apakah Jaminan Hari Tua (JHT) saya masih bisa dicairkan? (021-957632XX)
Jawab : Anda bisa mencairkan JHT di kantor cabang Jamsostek terdekat, dengan membawa kartu peserta Jamsostek (KPJ), foto copy KTP dan KK serta paklaring dari perusahaan dulu anda bekerja.

3.Pertanyaan : Assalamualaikum wr.wb. saya ingin bertanya, bagaimana cara untuk mendapatkan PUMP Jamsostek? Apakah bisa mengajukan secara perorangan? Saya sudah sejak tahun 2002 menjadi peserta jamsostek. Mohon penjelasannya. 081255788XX)
Jawab : Anda bisa datang langsung ke kantor cabang Jamsostek dimana anda terdaftar sebagai peserta, dengan membawa surat pengantar dari perusahaan. untuk mengajukan pinjaman uang muka perumahan. Nanti petugas Jamsostek akan memberikan surat rekomendasi ke bank yang anda tunjuk, yang juga menjadi mitra Jamsostek.

4. Pertanyaan : Apa syarat-syarat pencairan Jamsostek? Saya sudah menjadi peserta Jamsostek, selama 16 tahun, dan saya pensiun normal efektif tanggal, 27 November 2012. Kapankah saya bisa mencairkan dana jamsostek bera pa lama setelah pensiun normal. Terima kasih. (08381506561XX)
Jawab : Jika melihat tanggal pensiun Anda, Jaminan Hari Tua (JHT) Anda sudah bisa dicairkan. Anda bisa datang langsung ke kantor Jamsostek terdekat untuk diproses, dengan membawa kartu peserta Jamsostek, foto copy KTP dan KK serta surat keterangan dari perusahaan.

5.Pertanyaan : Saya sudah 8 tahun menjadi peserta Jamsostek, sudah 2 tahun lebih iuran kami tidak lagi disetorkan ke PT Jamsostek, sementara gaji kami tetap dipotong setiap bulannya. Apa yang harus kami lakukan? (0852231975XX))
Jawab : Anda bisa mendesak perusahaan untuk melunasi iuran yang tertunggak. Jika tidak juga diindahkan, laporkan tindakan perusahaan ini ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat

Sumber :
 Poskota News

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum