"Saya
 menduga yang dimaksud dengan kata-kata memberatkan itu adalah profit 
margin (keuntungan) mereka turun. Misalnya sebelum kenaikan upah profit 
margin mereka 5% tetapi menjadi 2% karena kenaikan upah 40%," katanya di
 Jakarta, Kamis (27/12/2012).
Said
 berpendapat kenaikan UMP tidak ada kaitannya dengan kemampuan dan 
produktivitas perusahaan. "Menurut ILO, yang namanya UMP itu tidak ada 
kaitannya dengan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Upah itu diukur
 untuk melihat kondisi makro ekonomi," ungkap Said.
Berdasarkan
 versi Bappenas lanjutnya, lapangan pekerjaan sangat dipengaruhi oleh 4 
variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMP, dan kemajuan 
teknologi. Ia memberikan contoh menurutnya jika upah minimum naik X 
rupiah berarti pertumbuhan ekonominya negatif dan pasti tidak tercipta 
lapangan kerja.
"Tetapi
 sebaliknya misalnya upah minimum naik Rp50 ribu dan pertumbuhan ekonomi
 7 persen, pasti akan tercipta lapangan pekerjaan," ungkanya.
Bank
 Dunia merilis setiap kenaikan Upah minimum 10-20 persen di Indonesia 
akan terjadi pengurangan 1 persen penyerapan lapangan kerja jika tidak 
ada pertumbuhan ekonomi.
"Tapi
 anda lihat menurut Bappenas setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi akan 
terserap 300 ribu pekerja baru, walaupun faktanya hanya 200 ribu. Jika 
pertumbuhan ekonomi kita 6,3% berarti kan ada 1,3 juta serapan jumlah 
tenaga kerja," imbuhnya. (Iskandar)
sumber : http://citraindonesia.com/sssttt-presiden-kspi-gentelman/said-iqbal-250/

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
