"Keputusan itu mengkhianati putusan MK dan tak berpihak kepada rakyat".
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah
mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian
produk tembakau. Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak
pada rakyat, khususnya terhadap petani tembakau.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan
menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu
terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka
seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya
juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan
Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).
Lebih lanjut Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas
tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh
dengan intervensi kepentingan asing.
RPP Dampak Tembakau juga menurutnya jelas inkonstitusional karena
jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya
putusan No. 66/PUU-X/2012.
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan
yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus
sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya."
“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU
Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan ‘peraturan
pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif'. Bukan
peraturan pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau
saja”, tegas Zulvan.
Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar
pada tembakau.
Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap
pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik
yang terjadi di DPR RI. Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam
daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan.
Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau
sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua
aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau,
pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan
tembakau.
“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK
melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus
diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas
itu”, lanjut Zulvan.