"Keputusan itu mengkhianati putusan MK dan tak berpihak kepada rakyat".
Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah 
mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian 
produk tembakau. Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak 
pada rakyat, khususnya terhadap petani tembakau.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan 
menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu
 terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka 
seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya 
juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan 
Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).
Lebih lanjut Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas 
tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh 
dengan intervensi kepentingan asing.
RPP Dampak Tembakau juga menurutnya jelas inkonstitusional karena 
jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya 
putusan No. 66/PUU-X/2012. 
Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan 
yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus
 sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945. 
Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya." 
“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU 
Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan ‘peraturan 
pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif'. Bukan 
peraturan pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau 
saja”, tegas Zulvan.
Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif 
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar 
pada tembakau.
Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap 
pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik 
yang terjadi di DPR RI. Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam 
daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. 
Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau 
sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua 
aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, 
pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan 
tembakau.
“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK 
melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus 
diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas 
itu”, lanjut Zulvan.
    

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
