Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, December 28, 2012

Pengesahan RPP Tembakau Langgar Konstitusi

"Keputusan itu mengkhianati putusan MK dan tak berpihak kepada rakyat".

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya terhadap petani tembakau.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, maka seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, di Jakarta, Jumat (28/12).

Lebih lanjut Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

RPP Dampak Tembakau juga menurutnya jelas inkonstitusional karena jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya."

“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan ‘peraturan pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif'. Bukan peraturan pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja”, tegas Zulvan.

Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI. Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan.

Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

“Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu”, lanjut Zulvan.

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum