Jakarta, Guna meningkatkan kapasitas usaha dan struktur permodalan,
pemerintah menyetujui penambahan modal negara kepada sejumlah Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Negara (PTPN). Penambahan modal
tersebut, merupakan konversi utang pokok perusahaan.
Pada 13
Februari 2013, pemerintah menambah modal negara kepada PTPN I sebesar
Rp7,542 miliar melalui konversi utang pokok perusahaan BUMN itu kepada
PTPN IX berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.Demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013 yang
ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), seperti
dikutip dari situs Setkab, Minggu (3/3).
Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp2,214 miliar melalui konversi utang pokok PTPN II dari sebagian utang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp1,553 miliar melalui konversi utang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp68,098 miliar kepada PTPN XII melalui konversi utang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989. (okz)/ (Ana).
Adapun PTPN II sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 pada tanggal yang sama mendapatkan tambahan modal sebesar Rp2,214 miliar melalui konversi utang pokok PTPN II dari sebagian utang pokok kepada PTPN IX sesuai perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
PTPN IX berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tertanggal 13 Februari 2013, mendapatkan tambahan modal negara sebesar Rp1,553 miliar melalui konversi utang pokok kepada PTPN XVIII berdasarkan perjanjian tertanggal 27 Februari 1989.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dengan tanggal yang sama, mengatur penambahan modal negara sebesar Rp68,098 miliar kepada PTPN XII melalui konversi utang pokok BUMN itu kepada PTPN XXVI sesuai perjanjian tertanggal 23 Februari 1989. (okz)/ (Ana).