BENGKULU : Perusahaan perkebunan yang menyalurkan dan 
menjual bibit tanaman perkebunan kepada petani wajib memiliki izin 
sertifikasi bibit, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky 
Gunarwan.
"Banyak perusahaan-perusahaan perkebunan yang 
menjual bibit kepada petani tapi bibit yang dijual tidak bersertifikat, 
jadi ini akan ditertibkan," katanya, Rabu 13 Maret 2013.
Ia 
mengatakan kewajiban itu ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) 
tentang Izin Usaha Perkebunan yang sudah ditetapkan DPRD Provinsi 
Bengkulu.
Kewajiban sertifikasi tersebut untuk menghindari peredaran bibit palsu yang merugikan petani itu sendiri.
"Setelah Perda ini disahkan, setiap perusahaan yang menjual bibit kepada petani wajib mengurus sertifikasi bibit," ujarnya.
Selain
 mengatur dalam Perda, penanggulangan peredaran bibit perkebunan juga 
diatasi dengan pengadaan bibit sawit dan karet berkualitas unggul dalam 
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada 2012 Dinas 
Perkebunan (Disbun) membagikan 200.000 batang bibit kelapa sawit 
berkualitas kepada enam kelompok tani di wilayah itu.
Pembagian 
bibit sawit itu adalah program bantuan sosial 2012 dengan nilai 
seluruhnya Rp2,2 miliar yang langsung kepada petani di Kecamatan 
Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tersebut dialokasikan kepada enam kelompok, dan ditingkatkan pada 2013.
"Sebanyak
 66 ribu bibit sawit asalan dimusnahkan dalam upaya meningkatkan mutu 
dan hasil perkebunan kelapa sawit dari para petani," katanya.
Data Dinas Perkebunan pada 2012 menyebutkan 60 persen petani di Bengkulu menggunakan bibit asalan.
Secara
 bertahap, bibit asalan tersebut akan diganti dengan bibit unggul dengan
 sumber bibit yang jelas antara lain asal Marihat, Sumatra Utara.
Selain
 mengatur sertifikasi bibit, Perda tentang Izin Usaha Perkebunan juga 
menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak membangun kebun plasma.
"Khususnya
 bagi perusahaan yang berdiri setelah Undang-undang nomor 18 tahun 2004 
dan Permentan nomor 26 tahun 2007, pembangunan kebun plasma wajib," 
katanya.(antara)/Eksp

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
