Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, March 15, 2013

Bibit Sawit yang Dijual di Bengkulu Wajib Besertifikasi

BENGKULU : Perusahaan perkebunan yang menyalurkan dan menjual bibit tanaman perkebunan kepada petani wajib memiliki izin sertifikasi bibit, kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan.
"Banyak perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjual bibit kepada petani tapi bibit yang dijual tidak bersertifikat, jadi ini akan ditertibkan," katanya, Rabu 13 Maret 2013.
Ia mengatakan kewajiban itu ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perkebunan yang sudah ditetapkan DPRD Provinsi Bengkulu.

Kewajiban sertifikasi tersebut untuk menghindari peredaran bibit palsu yang merugikan petani itu sendiri.

"Setelah Perda ini disahkan, setiap perusahaan yang menjual bibit kepada petani wajib mengurus sertifikasi bibit," ujarnya.

Selain mengatur dalam Perda, penanggulangan peredaran bibit perkebunan juga diatasi dengan pengadaan bibit sawit dan karet berkualitas unggul dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada 2012 Dinas Perkebunan (Disbun) membagikan 200.000 batang bibit kelapa sawit berkualitas kepada enam kelompok tani di wilayah itu.

Pembagian bibit sawit itu adalah program bantuan sosial 2012 dengan nilai seluruhnya Rp2,2 miliar yang langsung kepada petani di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tersebut dialokasikan kepada enam kelompok, dan ditingkatkan pada 2013.

"Sebanyak 66 ribu bibit sawit asalan dimusnahkan dalam upaya meningkatkan mutu dan hasil perkebunan kelapa sawit dari para petani," katanya.

Data Dinas Perkebunan pada 2012 menyebutkan 60 persen petani di Bengkulu menggunakan bibit asalan.

Secara bertahap, bibit asalan tersebut akan diganti dengan bibit unggul dengan sumber bibit yang jelas antara lain asal Marihat, Sumatra Utara.

Selain mengatur sertifikasi bibit, Perda tentang Izin Usaha Perkebunan juga menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak membangun kebun plasma.

"Khususnya bagi perusahaan yang berdiri setelah Undang-undang nomor 18 tahun 2004 dan Permentan nomor 26 tahun 2007, pembangunan kebun plasma wajib," katanya.(antara)/Eksp

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum