Medan. Pemerintah Propinsi Sumut  (Pempropsu) bersama instansi terkait akhirnya mendapatkan kesepakatan  bersama dalam membebaskan lahan untuk akses tol Medan-Tebingtinggi  junction Bandara Kualanamu. PT London Sumatera (Lonsum) bersedia  menerima ganti rugi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Staf Ahli Gubernur  Bidang Aset dan Pertanahan Alexius Purba mengatakan dengan dicapainya  kesepakatan bersama dengan PT Lonsum, maka persoalan pembebasan lahan  untuk akses tol sudah selesai. Karena di saat bersamaan PT Kereta Api  Indonesia (KAI) juga telah sepakat melepaskan lima persil aset mereka  yang juga terkena proyek jalan tol.
"Sudah disetujui langsung  oleh GM PT Lonsum Mino Lesmana dalam rapat tadi (28/3)," kata Alexius  kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu  (28/3).
Alexius mengungkapkan rapat tertutup yang berlangsung  sekitar 1,5 jam itu berlangsung alot. Karena PT Lonsum sejak awal  bersikeras lahan yang mereka miliki hanya bisa dilepas jika dihargai per  tanamannya Rp 2,5 juta serta untuk lahan diganti rugi sesuai dengan  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara pemerintah hanya memberikan  ganti rugi per tanaman sebesar Rp 235.000.
"Pengacara PT Lonsum  dari awal sudah bicara pasal per pasal. Saya bilang saja nggak perlu  bicara pasal karena bisa panjang ceritanya. Biar GM PT Lonsum langsung  yang bicara," ujarnya.
PT Lonsum akhirnya sepakat dengan penawaran  awal pemerintah setelah Sekretaris Daerah Propinsi Sumut (Sekdapropsu)  Nurdin Lubis menghimbau agar pihak perusahaan bersedia menerima ganti  rugi untuk kepentingan Sumut dan masyarakat umum. Apalagi akses tol ke  Bandara Internasional Kualanamu nantinya akan sangat membantu mendorong  pertumbuhan perekonomian.
Lokasi pembebasan lahan yang dikuasai  PT Lonsum antara lain sekitar 13,48 ha di Desa Sei Merah, Tanjung  Morawa, Deliserdang dan 22,32 ha di Desa Firdaus dan Cempedak, Kecamatan  Sei Rampah, Serdangbedagai. Pembayaran ganti rugi sendiri akan  dilakukan secepatnya.
Selain PT Lonsum, yang menjadi masalah  adalah lima persil lahan milik PT KAI. Namun berdasarkan surat Vice  President Divre I Sumut/NAD No JB.205/III/01/DIVRE I SU tanggal 16 Maret  2012, PT KAI sudah tidak lagi mempermasalahkannya. Dengan demikian,  pembangunan fly over (jembatan layang) yang sempat terhambat karena  berada di atas lahan PT KAI sudah dapat dilanjutkan.
Dengan  demikian Pempropsu sudah lega pembebasan lahan dapat diselesaikan  sebelum jadwal kedatangan Wakil Presiden Boediono pada 12-14 April  medatang dalam meninjau persiapan Bandara Kualanamu. "Sisanya kalau  masih ada masalah hanya tinggal okupasi saja. Karena sebagian besar  lahan sudah tuntas," ujar Alexius.
Tetapi untuk akses non tol  atau jalan arteri masih menyisakan permasalahan di pembebasan lahan eks  HGU seluas 45.194 m2 dan lahan HGU PTPN II seluas 6.431 m2. Untuk lahan  eks HGU yang menjadi kendala karena masih banyak masyarakat yang belum  menerima nilai santunan yang ditawarkan pemerintah.
Selain itu  dalam inventarisasi awal, persil tanah masih tergabung menjadi satu  namun penggarapnya terdiri dari beberapa orang. Masyarakat meminta agar  diadakan pengukuran ulang terhadap tanah, bangunan dan tanaman yang  digarap.
Sedangkan permasalahan lahan HGU PTPN II hanya karena  terjadi kesalahan administrasi keuangan pada tahun anggaran 2011. "Hanya  masalah administrasi. Jadi kami yakin bisa selesai secepatnya,"  tukasnya. (benny pasaribu)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment