"Kalau pun ada yang melakukan perluasan lahan, itu bukan program Dinas Perkebunan," kata Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Aspan Sofian Batubara, kepada ANTARA News di Medan, Minggu.
Menurut dia, Sumut telah memiliki lahan perkebunan yang cukup luas, yakni 1.999.574 hektare (ha) sehingga dinilai tidak perlu dilakukan perluasan lagi.
Jumlah lahan perkebunan tersebut bukan hanya milik sejumlah PTPN, melainkan perkebunan masyarakat, perusahaan swasta nasional, dan perusahaan swasta asing, ujarnya.
Dengan jumlah lahan perkebunan yang cukup luas tersebut, ia mengemukakan, pihaknya tidak mungkin mengambil kebijakan perluasan lahan, melainkan pengembangan kualitas dan produktivitas.
"Jumlah lahan perkebunan kita hampir mencapai dua juta hektare sehingga tidak diperluas lagi. Perkebunan yang ada hanya diremajakan," katanya.
Ia mengatakan, untuk memberikan manfaat yang lebih besar, terutama bagi perekonomian masyarakat, pihaknya hanya membuka investasi di bidang industri hilir berupa pengolahan hasil perkebunan.
Di Sumut sedikit-dikitnya ada lima hasil perkebunan yang dapat dijadikan objek industri hilir, yakni sawit, karet, kelapa, kopi, dan kakao.
Ia mencontohkan, pengolahan sawit menjadi mentega dan alat kosmetik, kelapa menjadi makanan kemasan, pengolahan kopi kemasan, dan berbagai jenis makanan dari kakao.
Selain dapat meningkatkan produktivitas, pengembangan industri hilir juga dapat mendorong pengelola perkebunan untuk meningkatkan kualitas hasil perkebunannya.
"Dengan begitu, harga jual hasil perkebunan kita bisa lebih bersaing," katanya.
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2013(ANTARA News)