BENGKULU: Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu Riky Gunarwan mengimbau kepada seluruh perusahaan pengolahan buah kelapa sawit di daerah itu memiliki kebun inti dan plasma.
"Bagi perusahaan pengolahan buah kelapa sawit yang belum punya kebun diupayakan membuat atau membeli kebun masyarakat yang sudah memiliki badan hukum," kata Riky Gunarwan di Bengkulu, Minggu 24 Maret 2013.
Ia mengatakan, di Provinsi Bengkulu saat ini ada sekitar 27 perusahaan pabrik pengolahan buah sawit, namun yang belum memiliki kebun inti dan plasma masih cukup banyak.
Sebelum perusahaan itu menanamkan investasi di Bengkulu masih ada kebijakan pemerintah daerah mendatangkan investor pengolahan buah sawit tanpa kebun, dengan harapan untuk mengolah buah kelapa sawit rakyat yang cukup luas.
Saat ini kebijakan tersebut akan direvisi terkait membanjirnya buah kelapa sawit lokal dan didatangkan dari luar Bengkulu, untuk diolah di Bengkulu.
Pabrik sawit yang belum punya kebun diwajibkan membeli buah sawit petani lebih tinggi karena mereka belum ada kebun inti, bagi pabrik sawit yang sudah punya kebun inti juga diimbau untuk membuat kebun plasma.
"Kami akan mengevaluasi pabrik perusahaan yang membeli buah sawit diduga ditanam dalam kawasan hutan lindung, bila terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu M Sis Rahman mengatakan, pabrik pengolahan sawit di Bengkulu hingga saat ini diduga banyak membeli buah sawit ditanam di dalam kawasan hutan.
"Kami sudah mendapat laporan dari warga dan kalangan pers bahwa ada perkebunan besar membeli buah kelapa sawit dari kawasan hutan, hal itu tidak dibenarkan dan wajib ditindak tegas," ujarnya.(antara)/Eksp