IMQ |
“Kebijakan yang terdapat dalam ISPO merupakan kumpulan dari regulasi-regulasi mengenai perdagangan dan terdapat kegiatan ekspor sawit dengan penyertaan sertifikatnya. Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan mengharuskan setiap ekspor bersertifikat ISPO,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Senin (21/4).
Penerapan sertifikasi, menurut Bayu, terus mengalami perkembangan dengan daerah tujuan ekspor, tidak hanya meminta sertifikasi terhadap produk sawit Indonesia tetapi juga untuk produk kopi dan kakao.
“Kami belum tahu waktu yang pasti mengenai penerapan kewajiban sertifikasi. Dengan penerapan sertifikasi ini, diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terdapat pada produk-produk Indonesia di dalam negeri dan juga perlindungan produk ketika melakukan kegiatan ekspor,” paparnya.( IMQ,)
Author: Indra BP
No comments:
Post a Comment