MEDAN : Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Langkat dan Sumatera Utara menolak pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS).. di Langkat, karena melanggar peraturan pemerintah.
"Penolakan itu diminta karena keberadaan PKS ... di Dusun Srijadi, Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok, Langkat itu dinilai telah melanggar peraturan Pemerintah," kata Komisariat GAPKI Langkat, Darul Iman Hutabarat di Medan, Minggu (27/4).
Darul
Iman mengatakan, berdasarkan data di lapangan PKS tersebut dibangun dengan kapasitas 30 ton per jam itu dinilai tidak
memenuhi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor
98/Permentan/0T.140/9/2013. Dalam pasal 11 di Permentan itu menyebutkan,
usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P
harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen berasal
dari kebun sendiri dan kekurangannya dipenuhi dari kebun
masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan
berkelanjutan.
"PKS
itu sendiri tidak memiliki kebun, sementara kalau dibilang mengandalkan
hasil masyarakat sekitar juga volumenya dipastikan tidak akan memenuhi
ketentuan Permentan. Itu yang dikhawatirkan GAPKI, karena bisa
menimbulkan ancaman pencurian TBS (tandan buah sawit)," katanya.
Ancaman
pencurian bukan saja terhadap kebun PT. Lonsum sebagai anggota GAPKI
yang berdekatan dengan PKS tersebut, tetapi juga terhadap kebun sawit
milik masyarakat.
"Ancaman
semakin dikhawatirkan, karena nyatanya juga hasil survei di lapangan
dan fakta, PKS itu tidak meminta izin ke Lonsum yang merupakan
perusahaan terdekat PKS itu sebagai salah satu persyaratan izin gangguan
(HO)," katanya.
Lebih
lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup, PKS wajib menyampaikan presentasi analisa
dampak lingkungan atau Amdal kepada
seluruh stakeholder termasuk perusahan perkebunan yang berada di
wilayah tersebut. "Nyatanya PT. Lonsum mengaku belum pernah diundang
dalam presentase Amdal atau rencana pendirian PKS tersebut," kata Darul
Iman.
Sekretaris
GAPKI Sumut Timbas Prasad Ginting membenarkan adanya laporan keberatan
soal pendirian PKS LSHP itu. "GAPKI Sumut jelas keberatan dan menolak
pembangunan PKS karena berpotensi menimbulkan persaingan tidak
sehat dan mengganggu stabilitas masyarakat kebun yang berada di
Kecamatan Bahorok, Langkat," katanya.
Menurutnya,
untuk PKS berkapasitas 30 ton/jam, akan membutuhkan pasokan TBS sekitar
15.000 ton. Pasokan 15.000 ton itu baru bisa diperoleh dari lahan sawit
seluas 5.000 sampai 10.000 hektare.
"Mereka tidak punya lahan dan luas kebun sawit masyarakat sekitarnya
kalaupun perusahaan itu bekerjasama, juga tidak mencukupi karena hanya
seluas 250 hektare. Tentunya kekurangan pasokan TBS PKS itu
mengkhawatirkan perkebunan di sekitarnya termasuk Lonsum dengan ancaman
kerawanan aksi pencurian TBS," katanya.
Timbas
mengatakan, terkait dengan kasus itu, GAPKI sudah beraudiensi ke Bupati
Langkat H. Ngogesa Sitepu awal April untuk meminta perhatian soal
keberatan GAPKI. "Bupati merespon baik kedatangan GAPKI dan Bupati
Langkat menyatakan akan langsung menindaklanjuti laporan keberatan
GAPKI," katanya.
Sementara
itu, Adviser/Consultant Of Corporate PT Lonsum, H. Mino Lesmana yang
dikonfirmasi membenarkan bahwa manajemen perusahaan itu belum pernah
diundang dalam presentasi Amdal atas rencana pendirian PKS yang sudah
berjalan sejak tahun 2013 lalu. "Belum pernah ada pihak menjumpai
Lonsum terkait kepentingan Amdalnya," kata Mino. (m41)
(Waspada)
Written by Wantana
No comments:
Post a Comment