MEDAN : Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Langkat dan Sumatera Utara menolak pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS).. di Langkat, karena melanggar peraturan pemerintah.
"Penolakan itu diminta karena keberadaan PKS ... di Dusun Srijadi, Desa Pulo Rambung Kecamatan Bahorok, Langkat itu dinilai telah melanggar peraturan Pemerintah," kata Komisariat GAPKI Langkat, Darul Iman Hutabarat di Medan, Minggu (27/4).
Darul
 Iman mengatakan, berdasarkan data di lapangan PKS tersebut dibangun dengan kapasitas 30 ton per jam itu dinilai tidak 
memenuhi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 
98/Permentan/0T.140/9/2013. Dalam pasal 11 di Permentan itu menyebutkan,
 usaha industri pengolahan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P 
harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20 persen berasal 
dari kebun sendiri dan kekurangannya dipenuhi dari kebun 
masyarakat/perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan 
berkelanjutan.
"PKS
 itu sendiri tidak memiliki kebun, sementara kalau dibilang mengandalkan
 hasil masyarakat sekitar juga volumenya dipastikan tidak akan memenuhi 
ketentuan Permentan. Itu yang dikhawatirkan GAPKI, karena bisa 
menimbulkan ancaman pencurian TBS (tandan buah sawit)," katanya.
Ancaman
 pencurian bukan saja terhadap kebun PT. Lonsum sebagai anggota GAPKI 
yang berdekatan dengan PKS tersebut, tetapi juga terhadap kebun sawit 
milik masyarakat.
"Ancaman
 semakin dikhawatirkan, karena nyatanya juga hasil survei di lapangan 
dan fakta, PKS itu tidak meminta izin ke Lonsum yang merupakan 
perusahaan terdekat PKS itu sebagai salah satu persyaratan izin gangguan
 (HO)," katanya.
Lebih
 lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di 
bidang lingkungan hidup, PKS wajib menyampaikan presentasi analisa 
dampak lingkungan atau Amdal kepada
 seluruh stakeholder termasuk perusahan perkebunan yang berada di 
wilayah tersebut. "Nyatanya PT. Lonsum mengaku belum pernah diundang 
dalam presentase Amdal atau rencana pendirian PKS tersebut," kata Darul 
Iman.
Sekretaris
 GAPKI Sumut Timbas Prasad Ginting membenarkan adanya laporan keberatan 
soal pendirian PKS LSHP itu. "GAPKI Sumut jelas keberatan dan menolak 
pembangunan PKS karena berpotensi menimbulkan persaingan tidak 
sehat dan mengganggu stabilitas masyarakat kebun yang berada di 
Kecamatan Bahorok, Langkat," katanya.
Menurutnya,
 untuk PKS berkapasitas 30 ton/jam, akan membutuhkan pasokan TBS sekitar
 15.000 ton. Pasokan 15.000 ton itu baru bisa diperoleh dari lahan sawit
 seluas 5.000 sampai 10.000 hektare.
"Mereka tidak punya lahan dan luas kebun sawit masyarakat sekitarnya 
kalaupun perusahaan itu bekerjasama, juga tidak mencukupi karena hanya 
seluas 250 hektare. Tentunya kekurangan pasokan TBS PKS itu 
mengkhawatirkan perkebunan di sekitarnya termasuk Lonsum dengan ancaman 
kerawanan aksi pencurian TBS," katanya.
Timbas
 mengatakan, terkait dengan kasus itu, GAPKI sudah beraudiensi ke Bupati
 Langkat H. Ngogesa Sitepu awal April untuk meminta perhatian soal 
keberatan GAPKI. "Bupati merespon baik kedatangan GAPKI dan Bupati 
Langkat menyatakan akan langsung menindaklanjuti laporan keberatan 
GAPKI," katanya.
Sementara
 itu, Adviser/Consultant Of Corporate PT Lonsum, H. Mino Lesmana yang 
dikonfirmasi membenarkan bahwa manajemen perusahaan itu belum pernah 
diundang dalam presentasi Amdal atas rencana pendirian PKS yang sudah 
berjalan sejak tahun 2013 lalu. "Belum pernah ada pihak menjumpai 
Lonsum terkait kepentingan Amdalnya," kata Mino. (m41) 
(Waspada)
 Written by Wantana

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment