MEDAN : Assessment hasil penerapan Good Corporate
Governance (GCG) di PTPN IV selama tahun 2013, dilakukan oleh BPKP
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di hadapan Direksi dan Dewan
Komisaris PTPN IV yang didampingi oleh Corporate Secretary Mohd. Abdul
Ghoni dan Kepala Bagian MR dan GCG Deriati.
Penerapan GCG ini sesuai kesepakatan bersama Kementerian BUMN dengan BPKP, menggunakan metodologi terdiri dari 6 aspek, 43 indikator dan 153 parameter, dengan capaian tahun 2013 skor 93,11 predikat sangat baik meningkat dibanding tahun 2012.
Capaian
tahun 2012 skor 92,60 predikat sangat baik dan meningkat dibanding
tahun 2011 skor 91,11 predikat baik dan tahun 2010 skor 90,40 predikat
baik.
Enam aspek metodologi mencakup (1) Komitmen Terhadap
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; (2) Pemegang Saham dan
RUPS/Pemilik Modal; (3) Dewan Komisaris; (4) Direksi; (5) Pengungkapan
Informasi dan Transparansi; (6) Aspek lainnya.
Dirut PTPN IV Erwin Nasution, atas nama manajemen
menyampaikan bahwa paparan ini tentunya penting untuk melihat sampai
sejauh mana penerapan GCG di perusahaan, selain menyajikan
praktik-praktik baik yang telah dilaksanakan dan perlu dipertahankan,
juga menyajikan kelemahan-kelemahan yang masih ada beserta
rekomendasinya yang telah disepakati dan diharapkan ada peningkatan yang
lebih baik lagi untuk tahun selanjutnya.
Tim BPKP Perwakilan
Provinsi Sumutera Utara mengatakan bahwa kewajiban perusahaan BUMN untuk
menerapkan GCG. Agar praktik GCG meningkat diperlukan kualitas,
komitmen dari seluruh pimpinan beserta jajarannya. Beberapa kelemahan
adanya budaya kerja berdasarkan kebiasaan-kebiasaan dan ini bukan yang
benar, bekerjalah sebagaimana seharusnya, masalah kecil jangan dibiarkan
dan tingkatkan rasa ikut memiliki.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara/
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No.
Kep-23/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000, yang diperbaharui dengan
Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP 117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus
2002 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana telah
diubah dengan PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas
PER-01/MBU/2011, ini menjadi beban berat buat PTPN IV, karena skor yang
dicapai harus kita sesuaikan dengan praktik-praktik didalam pekerjaan.
Kepala Bagian MR dan GCG Deriati mengatakan bahwa capaian skor penerapan GCG di PTPN IV terus meningkat, dan diharapkan melalui assessment
perusahaan dapat mengetahui perkembangan penerapan prinsip-prinsip GCG
secara berkala dan berkesinambungan, sehingga diharapkan pencapaian skor
GCG dapat meningkat dari tahun ke tahun.(rel)
(EKSPOSnews)
1 comment:
I am sure thjs article Һas touched ɑll the internet visitors,
іts reallƴ гeally fastidious article ߋn building up neա website.
Feel free too visit my webpage Kredit Tanpa Agunan Bank Danamon
Post a Comment