Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, April 29, 2014

Pemkab Musirawas Ancam Cabut Izin Perusahaan Perkebunan

MUSIRAWAS : Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menindak tegas dan mengancam mencabut izin perusahaan perkebunan yang dalam kepemilikan lahannya tidak melibatkan masyarakat setempat.

"Kami tidak ingin masyarakat disengsarakan oleh perusahaan yang akan menanamkan modalnya hanya untuk mengeruk ketuntungan di wilayah kita," tandas Bupati Musirawas  Ridwan Mukti, Senin 28 April 2014.

Tujuan keberadaan perusahan itu, katanya, disamping mencari keuntungan juga dapat menyejahtrakan masyarakat sekitar dengan melibatkan sebagai tenaga kerja atau membangun infrastruktur melalui dana keuntungan.

Namun nyatanya baru saja akan masuk dan beroperasi sudah mendapatkan protes besar-besaran dari masyarakat seperti terjadi di Kecamatan Tua Negeri akibat kurang sosialisasi dan tidak ada keterbukaan masalah lahan.

"Sekarang saya sudah menurunkan tim dari instansi terkait untuk menyelesaikan kepemilikan lahan perusahaan perkebunan PT Evan Lestari yang diduga menyerobot lahan masyarakat Desa Petunang dan sekitarnya mencapai 5.000-an hektare," tandasnya.

Bila hal itu betul terjadi maka izin perusahaan tersebut akan dicabut karena sejak awal sudah diperinggatkan bahwa setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi keributan seperti dikeluhkan warga Desa Petunang itu.

Seharusnya perusahan transparan menjelaskan kepada masyarakat mengenai berapa lahan yang dimiliki dan siapa saja yang sudah dibebaskan agar tidak terjadi sengketa dengan warga setempat.

Menurut bupati, sekarang masyarakat ingin tahu mengenai adanya dugaan oknum yang bermain dalam pembebasan lahan yang digarap pihak perusahaan. Permainan dilakukan dengan jelas dan tidak ada tindakan hukum.

Mengenai tuntutan pencabutan izin PT Elvan, Ridwan mengaku akan melakukan pengkajian lebih dalam. Namun jika masyarakat tetap menginginkan hal tersebut maka ada konsekuensi hukum yang harus dipenuhi, ujarnya.

Koordinator masyarakat Desa Petunang Ersan menjelaskan lahan masyarakat yang sudah diblok menjadi areal perusahaan PT Evan Lestari mencapai 5.000 haktare lebih dan hingga saat ini pemiliknya tidak tahu kalau lahan mereka sudah dijual oknum kepala desa ke perusahaan tersebut.

"Kami menuntut agar lahan itu dikembalikan dan menolak keberadaan perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat," ujarnya.(ant)


 (EKSPOSnews)

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum