MUSIRAWAS : Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera 
Selatan, akan menindak tegas dan mengancam mencabut izin perusahaan 
perkebunan yang dalam kepemilikan lahannya tidak melibatkan masyarakat 
setempat.
"Kami tidak ingin masyarakat disengsarakan oleh 
perusahaan yang akan menanamkan modalnya hanya untuk mengeruk 
ketuntungan di wilayah kita," tandas Bupati Musirawas  Ridwan Mukti, 
Senin 28 April 2014.
Tujuan keberadaan perusahan itu, katanya, 
disamping mencari keuntungan juga dapat menyejahtrakan masyarakat 
sekitar dengan melibatkan sebagai tenaga kerja atau membangun 
infrastruktur melalui dana keuntungan.
Namun nyatanya baru saja 
akan masuk dan beroperasi sudah mendapatkan protes besar-besaran dari 
masyarakat seperti terjadi di Kecamatan Tua Negeri akibat kurang 
sosialisasi dan tidak ada keterbukaan masalah lahan.
"Sekarang 
saya sudah menurunkan tim dari instansi terkait untuk menyelesaikan 
kepemilikan lahan perusahaan perkebunan PT Evan Lestari yang diduga 
menyerobot lahan masyarakat Desa Petunang dan sekitarnya mencapai 
5.000-an hektare," tandasnya.
Bila hal itu betul terjadi maka 
izin perusahaan tersebut akan dicabut karena sejak awal sudah 
diperinggatkan bahwa setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya 
harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi 
keributan seperti dikeluhkan warga Desa Petunang itu.
Seharusnya 
perusahan transparan menjelaskan kepada masyarakat mengenai berapa lahan
 yang dimiliki dan siapa saja yang sudah dibebaskan agar tidak terjadi 
sengketa dengan warga setempat.
Menurut bupati, sekarang 
masyarakat ingin tahu mengenai adanya dugaan oknum yang bermain dalam 
pembebasan lahan yang digarap pihak perusahaan. Permainan dilakukan 
dengan jelas dan tidak ada tindakan hukum.
Mengenai tuntutan 
pencabutan izin PT Elvan, Ridwan mengaku akan melakukan pengkajian lebih
 dalam. Namun jika masyarakat tetap menginginkan hal tersebut maka ada 
konsekuensi hukum yang harus dipenuhi, ujarnya.
Koordinator 
masyarakat Desa Petunang Ersan menjelaskan lahan masyarakat yang sudah 
diblok menjadi areal perusahaan PT Evan Lestari mencapai 5.000 haktare 
lebih dan hingga saat ini pemiliknya tidak tahu kalau lahan mereka sudah
 dijual oknum kepala desa ke perusahaan tersebut.
"Kami menuntut 
agar lahan itu dikembalikan dan menolak keberadaan perusahaan tersebut 
karena tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat," ujarnya.(ant)
 (EKSPOSnews)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment