MUSIRAWAS : Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera
Selatan, akan menindak tegas dan mengancam mencabut izin perusahaan
perkebunan yang dalam kepemilikan lahannya tidak melibatkan masyarakat
setempat.
"Kami tidak ingin masyarakat disengsarakan oleh
perusahaan yang akan menanamkan modalnya hanya untuk mengeruk
ketuntungan di wilayah kita," tandas Bupati Musirawas Ridwan Mukti,
Senin 28 April 2014.
Tujuan keberadaan perusahan itu, katanya,
disamping mencari keuntungan juga dapat menyejahtrakan masyarakat
sekitar dengan melibatkan sebagai tenaga kerja atau membangun
infrastruktur melalui dana keuntungan.
Namun nyatanya baru saja
akan masuk dan beroperasi sudah mendapatkan protes besar-besaran dari
masyarakat seperti terjadi di Kecamatan Tua Negeri akibat kurang
sosialisasi dan tidak ada keterbukaan masalah lahan.
"Sekarang
saya sudah menurunkan tim dari instansi terkait untuk menyelesaikan
kepemilikan lahan perusahaan perkebunan PT Evan Lestari yang diduga
menyerobot lahan masyarakat Desa Petunang dan sekitarnya mencapai
5.000-an hektare," tandasnya.
Bila hal itu betul terjadi maka
izin perusahaan tersebut akan dicabut karena sejak awal sudah
diperinggatkan bahwa setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya
harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi
keributan seperti dikeluhkan warga Desa Petunang itu.
Seharusnya
perusahan transparan menjelaskan kepada masyarakat mengenai berapa lahan
yang dimiliki dan siapa saja yang sudah dibebaskan agar tidak terjadi
sengketa dengan warga setempat.
Menurut bupati, sekarang
masyarakat ingin tahu mengenai adanya dugaan oknum yang bermain dalam
pembebasan lahan yang digarap pihak perusahaan. Permainan dilakukan
dengan jelas dan tidak ada tindakan hukum.
Mengenai tuntutan
pencabutan izin PT Elvan, Ridwan mengaku akan melakukan pengkajian lebih
dalam. Namun jika masyarakat tetap menginginkan hal tersebut maka ada
konsekuensi hukum yang harus dipenuhi, ujarnya.
Koordinator
masyarakat Desa Petunang Ersan menjelaskan lahan masyarakat yang sudah
diblok menjadi areal perusahaan PT Evan Lestari mencapai 5.000 haktare
lebih dan hingga saat ini pemiliknya tidak tahu kalau lahan mereka sudah
dijual oknum kepala desa ke perusahaan tersebut.
"Kami menuntut
agar lahan itu dikembalikan dan menolak keberadaan perusahaan tersebut
karena tidak sesuai dengan kultur masyarakat setempat," ujarnya.(ant)
(EKSPOSnews)
No comments:
Post a Comment