Jakarta. Kementerian BUMN siap mengelola aset milik 14 perusahaan di bawah PT Asian Agri Group (AAG) yang akan disita oleh Kejaksaan Agung dengan batas waktu sampai 1 Februari 2014 mendatang.
"Kami diminta kerjasama oleh Kejagung, kalau nanti kejaksaan menyita perkebunan (AAG) seluas 160 ribu hektar itu dan 19 pabrik pengelolaan kelapa sawit. Agar jangan sampai aset itu terlantar," kata Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam acara konferensi pers bersama Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Kamis.
Dikatakan, pihaknya diajak bekerjasama untuk menjaga kelangsungan agar karyawan, manajemen, dan kebun plasmanya tetap bekerja.
Agar nanti seandainya kebun dan pabriknya disita kebun itu tetap berjalan normal dengan maksimal dan seluruh pegawainya tidak masalah sama sekali, katanua.
Pasalnya, kata dia, Kementerian BUMN memiliki PTPN di wilayah tersebut yang punya kapasitas mengelola perusahaan itu tanpa mengubah kecuali menjaga dan meningkatkan kinerjanya.
"Syukur-syukur bulan depan AAG membayar lunas, hingga tidak perlu penyitaan," katanya.
Ditegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum yang ditangani Kejagung tersebut.
Kendati demikian, ia menegaskan kalau benar adanya eksekusi itu oleh Kejagung, merupakan terobosan baru. Artinya penyitaan itu tidak akan merusak dan merosotkan asetnya atau terjaga denga baik.
Ia mengingatkan jangan sampai aset yang ada itu mengalami seperti nasib aset milik Texmaco ketika disita, menjadi hancur.
Kejaksaan Agung mengultimatum Asian Agri Group (AAG) untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014 mendatang, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.
Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu tahun sampai Februari 2014 harus membayar denda. Sehingga tidak ada kata lain (eksekusi) harus dilakukan oleh jaksa eksekutor, kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam jumpa pers bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Kamis.
Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan syarat dalam 3 tahun tidak dipersalahkan melakukan suatu kejahatan. Serta ada syarat khusus dalam waktu 1 tahun, 14 perusahaan yang tegabung dalam Asian Agri membayar denda 2 kali pajak terutang yang keseluruhnnya sekitar Rp2,5 triliun.
Ia menjelaskan kejaksaan sendiri sudah melakukan sejumlah panggilan terhadap perusahaan tersebut, namun AAG tidak pernah mematuhinya.
Pada Maret 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melakukan panggilan terhadap 14 perusahaan, ternyata tidak hadir, kemudian pada 8 Januari 2014 melakukan pemanggilan keduakalinya, namun hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.
"Penasehat hukumnya menyatakan keberatan untuk membayar denda itu," katanya. (ant)
sumber :
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/01/09/72267/dahlan_kementerian_bumn_siap_kelola_aset_asian_agri/