"Penandatanganan  MoU ini  sebagai salah satu perwujudan koordinasi pelaksanaan program  pemerintah dalam penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di  lingkungan perumahan baru serta mempercepat pemenuhan kebutuhan  perumahan dengan kualitas bangunan yang memenuhi persyaratan dan harga  jual terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," jelas  Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Cak  Imin sapaan akrabnya menambahkan perumahan adalah salah satu kebutuhan  pokok yang menjadi tolok ukur keberhasilan atau tingkat kesejahteraan  suatu keluarga disamping kebutuhan pangan dan sandang.
Oleh  karena itu lanjutnya, penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh yang  berbentuk rumah susun umum atau rumah umum menjadi prioritas.
Dengan  menggunaan konsep kawasan lingkungan hunian berimbang dan penggunaan  lahan kawasan industri atau lahan badan usaha untuk pelaksanaan  pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan  baru  dengan teknologi tepat guna.
“Perwujudan  konsep perumahan pekerja/buruh  dengan jalan fasilitasi pinjaman uang  muka dari PT. JAMSOSTEK,   fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan  (FLPP) dan  fasilitasi teknis pembangunan perumahan dengan lingkungan  hunian berimbang.," pungkasnya.
Selain  itu, tambah Muhaimin pemerintah juga memberikan fasilitasi penyediaan  prasarana, sarana, dan utiiitas (PSU) perumahan yang diperlukan untuk  pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan  baru dengan teknologi tepat guna
"Masing-masing  pihak yang menandatangani mou mempunyai tugas dan tanggung jawab  sendiri. Pihak Kemenpera misalnya, bertugas untuk memfasilitasi dan  mengoordinasikan penyaiuran Kredit Pemiiikan Rumah (KPR) dengan dukungan  FLPP kepada bank penyaiur KPR, memfaslitasi akses masyarakat kepada  sumber daya pembangunan termasuk prasarana, sarana, dan utilitas,"  paparnya.
Tak  hanya itu, Kemenperapun bertugas untuk  memfasiiitasi kemudahan  penerbitan sertifikat tanah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan  Nasionai; memfasiiitasi kemudahan penerbitan perijinan membangun  berkoordinasi dengan Kementerian Daiam Negeri dan Pemerintah  Kabupaten/Kota.
Sedangkan  tugas Kemnakertrans adalah mensosialisasikan program perumahan pekerja  kepada para pekerja/buruh, melakukan pemetaan kebutuhan perumahan  pekerja peserta JAMSOSTEK,      mendorong partisipasi pengelola kawasan  industri atau badan usaha untuk ikut serta dalam program penyediaan  perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan  teknologi tepat quna:
Selain  itu, Kemnakertrans pun  memfasilitasi bantuan uang muka dan pinjaman  uang muka dari PT. JAMSOSTEK bagi pekerja peserta JAMSOSTEKdan  memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja/buruh sebagai penjamin dalam  pelaksanaan program penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di  lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna;
Sedangkan  jamsostek mempunyai tugas dan tanggung jawab memfasilitasi pinjaman  uang muka perumahan melalui  kerjasama dengan pihak bank pelaksana
“Pelaksanaan  kesepakatan bersama ini dilakukan melalui sinkronisasi program pokok di  masing-masing pihak pada tahun 2012-2014, kata Muhaimin.
Dalam  melaksanakan program perumahan rakyat dibentuk tim  pelaksana dan  sekretariat di masing-masing PIHAK sesuai dengan peran dan tanggung  jawabnya terdiri atas unsur Deputi pada Kementerian Perumahan Rakyat,  Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dewan  Direksi pada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Iskandar)/Oloan/CI

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment