"Penandatanganan MoU ini sebagai salah satu perwujudan koordinasi pelaksanaan program pemerintah dalam penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru serta mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan dengan kualitas bangunan yang memenuhi persyaratan dan harga jual terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," jelas Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (23/4/2012).
Cak Imin sapaan akrabnya menambahkan perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tolok ukur keberhasilan atau tingkat kesejahteraan suatu keluarga disamping kebutuhan pangan dan sandang.
Oleh karena itu lanjutnya, penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh yang berbentuk rumah susun umum atau rumah umum menjadi prioritas.
Dengan menggunaan konsep kawasan lingkungan hunian berimbang dan penggunaan lahan kawasan industri atau lahan badan usaha untuk pelaksanaan pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna.
“Perwujudan konsep perumahan pekerja/buruh dengan jalan fasilitasi pinjaman uang muka dari PT. JAMSOSTEK, fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan fasilitasi teknis pembangunan perumahan dengan lingkungan hunian berimbang.," pungkasnya.
Selain itu, tambah Muhaimin pemerintah juga memberikan fasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utiiitas (PSU) perumahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna
"Masing-masing pihak yang menandatangani mou mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri. Pihak Kemenpera misalnya, bertugas untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan penyaiuran Kredit Pemiiikan Rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada bank penyaiur KPR, memfaslitasi akses masyarakat kepada sumber daya pembangunan termasuk prasarana, sarana, dan utilitas," paparnya.
Tak hanya itu, Kemenperapun bertugas untuk memfasiiitasi kemudahan penerbitan sertifikat tanah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasionai; memfasiiitasi kemudahan penerbitan perijinan membangun berkoordinasi dengan Kementerian Daiam Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sedangkan tugas Kemnakertrans adalah mensosialisasikan program perumahan pekerja kepada para pekerja/buruh, melakukan pemetaan kebutuhan perumahan pekerja peserta JAMSOSTEK, mendorong partisipasi pengelola kawasan industri atau badan usaha untuk ikut serta dalam program penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat quna:
Selain itu, Kemnakertrans pun memfasilitasi bantuan uang muka dan pinjaman uang muka dari PT. JAMSOSTEK bagi pekerja peserta JAMSOSTEKdan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja/buruh sebagai penjamin dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna;
Sedangkan jamsostek mempunyai tugas dan tanggung jawab memfasilitasi pinjaman uang muka perumahan melalui kerjasama dengan pihak bank pelaksana
“Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilakukan melalui sinkronisasi program pokok di masing-masing pihak pada tahun 2012-2014, kata Muhaimin.
Dalam melaksanakan program perumahan rakyat dibentuk tim pelaksana dan sekretariat di masing-masing PIHAK sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya terdiri atas unsur Deputi pada Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dewan Direksi pada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Iskandar)/Oloan/CI
No comments:
Post a Comment