Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Saturday, July 27, 2013

11 Serikat Pekerja Minta UMK Kota Medan Direvisi Kembali

Medan . Sebelas  Serikat Pekerja/Buruh Kota Medan meminta Upah Minimal Kota (UMK)  yang sudah ditetapkan dan sudah berjalan ini kembali direvisi dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 40%.
Ini terungkap saat 11 Serikat Pekerja/Buruh Kota Medan melakukan audensi dengan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Armansyah S Lubis, Rabu (24/7) di Balai Kota Medan.
Ke-11 Serikat Buruh/Pekerja Kota Medan tersebut adalah SBMUI Sumut, SPN Medan, SPS Sejati Medan, SBSU Medan, GSBI Medan, KC FSMI Medan, SBMI Mandiri, SBBI Medan, SP Kahudpar SPSI, SBSI 1992, dan Lomonik SBSI Medan.

Ketua SP Sejati Medan Arsula Gultom dalam kesempatan itu mengatakan, dampak kenaikan harga BBM sangat terasa kepada kehidupan para buruh dan pekerja, dengan kenaikan harga BBM mengakibatkan terjadi lonjakan harga dipasaran. Akibatnya, daya beli para pekerja dan buruh menjadi berkurang dengan UMK saat ini diterima.

Untuk itulah lonjakan kenaikan harga ini perlu disikapi, dan diperlukan regulasi atau kebijakan pemerintah untuk mencari jalan keluarnya  sehingga kehidupan para buruh dan pekerja dapat sejahtera.

Karena itu kata dia, UMK yang sudah berjalan selama ini perlu direvisi dan disesuaikan dengan kanaikan harga BBM yang mencapai 40%, karena pada penetapan UMK  yang telah berjalan kenaikan harga BBM belum terjadi.

Lebih lanjut 11 Aliansi Serikat Pekerja/Buruh ini meminta mengintensifkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja dan pembayaran THR ini harus diberikan kepada semua pekerja/buruh tanpa terkecuali, baik itu karyawan tetap maupun karyawan harian.
Karena biasanya para pengusaha memberikan THR hanya kepada karyawan tetap saja, selain itu pembayaran THR ini harus sudah dibayarkan kepada karyawan sebelum H-7.

Plt Walikota Medan HT Dzulmi Eldin S mengatakan, apa yang disampaikan para Alainasi Serikat Pekerja/Buruh ini cukup beralasan. Sementara untuk melakukan revisi UMK tersebut harus melalui proses dan harus dibicarakan ke Dewan Pengupahan Kota Medan. Dan, saat ini memang sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan, tinggal menunggu rumusannya.

"Hasil nya akan dibahas dengan menghadirkan para Aliansi Serikat Pekerja/Buruh, setelah ada keputusan akan diajukan ke Provinsi untuk mendapat pengesahan. Saya berharap hasilnya ada perubahan,”ujar Dzulmi.

Selain itu Dzulmi juga meminta kepada para penggusaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, karena pemberian THR ini sudah diatur dalam peraturan. Dan, pemberian THR ini tidak terkecuali apakah itu karyawan tetap atau karyawan harian dan pembayaran THR ini harus di terima karyawan sebelum H-7.  (yuni naibaho)/ MB
Jumat, 26 Jul 2013 07:24 WIB

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum