JAKARTA, - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memberikan aprsiasi setinggi-tingginya atas Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang baru saja diterbitkan.
“Kembali diterbitkannya SE ini merupkan suatu hal yang baik dan perlu diapresiasi. Surat edaran ini sudah menjadi tradisi bagi Menakertrans menjelang Hari Raya Iedul Fitri. THR merupakan hak normatif bagi pekerja dan kewajiban bagi perusahaan untuk membayarnya karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan,” katanya Selasa (9/7/2013).
Namun Timboel mengingatkan agar tradisi mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan para pengusaha agar membayar THR kepada para pekerjanya harusnya diikuti oleh penegakkan hukum yang tegas dan signifikan.
“Kalau hanya sekadar mengeluarkan surat edaran tetapi tidak diikuti oleh penegakkan hukum maka surat edaran tahunan tersebut akan menjadi percuma dan hanya menjadi tradisi pencitraan semata,” ungkapnya.
Timboel berharap, peran Pengawas Ketenagakerjaan dapat ditingkatkan dan bukan menjadikan ajang lebaran ini sebagai momentum meraup keuntungan untuk diri sendiri.
“Malahan justru perusahaan yang semangat memberikan THR kepada aparat yang mendatangi perusahaan. Tahun 2011 dan 2012 OPSI telah melaporkan 4 kasus pelanggaran pembayaran THR ini namun selalu gagal ditingkat pengawasan ketenagakerjaan,” ungkapnya. (iskandar)/Citra indonesia