Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, October 19, 2012

UU PERKEBUNAN: Permintaan Revisi kian marak

JAKARTA-- Usulan revisi UU No. 18/2004 tentang Perkebunan dinilai perlu dipercepat agar memiliki landasan kuat dalam pembangunan perkebunan ke depan, karena konflik kepemilikan lahan cenderung meningkat.

Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Mukti Sarjdono mengatakan awal diterbitkannya UU Perkebunan pada 2004 belum terlihat adanya berbagai permasalahan.

“Saat ini konflik mencapai 822 kasus. Kalau tidak ada landasan kuat, maka konflik bisa banyak lagi. Sejak 3 tahun terakhir ini terjadi berbagai perkembangan sehingga peninjauan kembali UU Perkebunan itu perlu dicermati,” ujarnya dalam Workshop Antisipasi Permasalahan Perkebunan Melalui Penyempurnaan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Rabu (17/10/2012).

Mukti menyebutkan, pada tahun lalu ada sekitar 49 kasus konflik lahan yang terselesaikan dari 822 kasus. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 694, sedangkan penyelesaian hanya 57 kasus.

Adapun Kementerian Pertanian mencatat, pada 2009 kasus konflik lahan mencapai 508 dan 196 kasus terselesaikan.

Mukti menambahkan usaha perkebunan kini berkembang cukup pesat dan menyerap tenaga kerja hingga 19,1 juta orang. Perkebunan menjadi sumber devisa. Pada 2011 mencapai US$32,2 miliar di luar cukai rokok Rp72 triliun dan pajak ekspor minyak sawit (crude palm oil/CPO) senilai Rp28,8 triliun.

Bahkan, Mukti mengklaim, sektor perkebunan ini dapat mengentaskan kemiskinan sebanyak 200.000 kepala keluarga per tahun dan meningkatkan pendapatan petani hingga US$1.551 per kepala keluarga setiap dua hektare lahnnya per tahun.

Mahkamah Konstitusi mencabut pasal 21 dan 47 UU No. 18/2004 itu. Pasal 21 tentang larangan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun, sedangkan pasal 47 soal sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan dalam pasal tersebut.(msb)B.Chttp://www.bisnis.com/articles/uu-perkebunan-permintaan-revisi-kian-marak

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum