Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Friday, October 19, 2012

Kementan Perketat Syarat Izin Perkebunan

JAKARTA- Anda berencana mengurus izin usaha perkebunan? Bersiaplah menghadapi kerepotan. Jika saat ini izin usaha perkebunan (IUP) bisa langsung diperoleh dari kepala daerah, kelak harus mengurusnya sampai ke pemerintah pusat.
Inilah salah satu poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman IUP yang kini masuk dalam tahap finalisasi dan siap terbit bulan Desember tahun 2012 ini.

Meski pemerintah tak mencabut kewenangan daerah dalam penerbitan IUP, draf revisi aturan itu menyebutkan: izin usaha perkebunan yang akan keluar harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan). Bila rekomendasi belum keluar, daerah belum bisa menerbitkan IUP.


Poin kedua yang juga penting adalah pembatasan luas lahan perkebunan yakni maksimal 100.000 hektare bagi setiap grup perusahaan. Ketiga, perusahaan kebun wajib membuat kebun plasma maksimal dua tahun (lihat tabel).


Mukti Sardjono, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan menyatakan, tujuan revisi aturan izin usaha perkebunan adalah untuk mengantisipasi tumpang-tindih perizinan lahan. Banyak pemerintah daerah sembrono mengumbar izin perkebunan.


Ini pula yang memicu konflik berkepanjangan. "Izin usaha perkebunan sesuai Permentan Nomor 26/2007 masih banyak bolongnya," ujar dia dilansir kontan, kemarin. (18/10). Banyak IUP yang dikeluarkan bupati tak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.


Benar, IUP bermasalah bisa dicabut. Namun, praktiknya ini susah dilakukan. Kepala daerah ogah mencabut IUP yang ia terbitkan sendiri. Perusahaan tak berani melapor karena khawatir akan dipersulit mengurus IUP baru. Makanya, pembenahan dalam penerbitan IUP perlu dilakukan agar izin menjadi lebih tertib. Prosedur pengurusan IUP akan ditambah dengan kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemtan. "Dengan beleid ini, pengawasan dalam penetapan IUP menjadi berlapis," tandas Mukti.


Agar tak merepotkan, kata Mukti kebijakan baru ini tidak berlaku surut. Rekomendasi dari Ditjen Perkebunan hanya untuk pengurusan IUP baru. IUP yang keluar sebelum Permentan baru berlaku, tetap berlaku alias sah.


Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengingatkan, syarat pengesahan IUP oleh Ditjen Perkebunan berpotensi mendapat penolakan daerah karena bertolak belakang dengan UU Otonomi Daerah. "Sebaiknya tidak masuk dalam Permentan baru," kata dia.ktn(SbyP)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum