Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, October 17, 2012

Pembatasan Lahan Hambat Investasi

 KEBIJAKAN USAHA PERKEBUNAN

JAKARTA : Wacana kebijakan pembatasan kepemilikan lahan perkebunan untuk perusahaan induk (holding company) mencederai semangat daerah yang sedang gencar menggandeng investor untuk pembangunan.
Selain itu, kebijakan pembatasan ini juga dikhawatirkan akan merugikan perusahaan yang sudah lama berkecimpung di bisnis perkebunan. Tentunya masalah ini hanya menambah masalah ketidakpastian hukum dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.
Penegasan ini dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit-Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Setiono, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo serta Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani, secara terpisah, di Jakarta, kemarin.
Menurut Ketua Umum Apkasi Isran Noor, wacana pembatasan lahan perkebunan untuk perusahaan induk maksimal 100.000 hektare tergolong mengada-ada. Padahal, pemerintah pusat dan daerah sedang gencar menarik investasi dari swasta di berbagai sektor, sehingga bisa membangun daerah.
"Bagi pemda, makin banyak investasi, maka makin membawa berkah bagi rakyat. Jadi, apa yang salah kalau ada perusahaan yang mampu mengelola lahan perkebunan atau usaha lainnya di atas 100.000 hektare. Dasar peraturannya apa?," katanya.
Sementara itu, Ketua Aspek PIR Setiono menambahkan, realisasi investasi bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan, namun di sisi lain juga mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Saya pikir tidak ada masalah perusahaan memiliki lahan di atas 100.000 hektare. Untuk itu, rencana revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan harus lebih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Sementara Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, jika aturan pembatasan kepemilikan lahan perkebunan ini diberlakukan, nantinya akan banyak menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan perusahaan-perusahaan yang saat ini memiliki perkebunan di atas 100.000 hektare.
"Harus ada kepastian, apa hanya untuk izin baru atau yang sudah eksis. Untuk yang sudah eksis, apakah dikembalikan ke negara atau seperti apa lahannya nanti. Lalu bagaimana dengan investasi yang selama ini sudah dikucurkan untuk usaha perkebunan," tuturnya.
Pada kesempatan ini, Ketua Umum FP2SB Ahmad Manggabarani mengatakan, pembatasan kepemilikan lahan perkebunan untuk grup usaha atau perusahaan induk maksimal 100.000 hektare pasti menimbulkan permasalahan, terutama dalam pengaturan kembali usaha perkebunan.

"Bagaimana kegiatan pembangunan di wilayah baru, seperti Papua, bisa dilakukan jika ada pembatasan tersebut. Padahal hanya perusahaan skala besar atau induk yang bisa membangun perkebunan di daerah yang tidak memiliki infrastruktur yang memadai," katanya. (Joko Sriyono) (SK)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum