“Pemerintah
 AS telah menyetujui produk CPO dari Indonesia masuk kategori ramah 
lingkungan. Namun, akan dilakukan pemeriksaan terhadap produk CPO asal 
Indonesia,” kata Menteri Perindustrian, M.S Hidayat di Jakarta, Jumat 
(12/10/2012).
Hidayat
 menambahkan, pemerintah akan terus memperjuangkan posisi CPO Indonesia 
untuk menghadapi strategi dagang yang dilakukan Eropa dan Amerika 
Serikat (AS).
“Produk
 CPO asal Indonesia memiliki nilai tambah yang tinggi. Hal ini 
membuktikan bahwa produk Indonesia bisa menembus pasar international,” 
paparnya.
Dihubungi
 secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit 
Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan, bila minyak mentah kelapa 
sawit masuk kategori produk ramah lingkungan, maka tarif bea keluar akan
 dipangkas 5%.
“Jika
 produk CPO masuk dalam produk ramah lingkungan, potensi memperluas 
pasar ekspor sangat besar. Hingga akhir tahun ini, diperkirakan ekspor 
CPO sebanyak 17,5 juta ton, lebih rendah dari target awal tahun sebesar 
18 juta ton,” ujarnya.
Saat
 ini, produk minyak mentah kelapa sawit Indonesia dikenakan tarif bea 
masuk di sejumlah negara seperti di China, India dan Pakistan.
Sedangkan
 di pasar AS dan Australia, produk CPO Indonesia dikenakan hambatan non 
tarif karena dinilai produk tidak sehat dan tidak ramah lingkungan.
Sementara
 di dalam negeri, para produsen kelapa sawit juga harus dipusingkan 
dengan pengenaan bea keluar untuk kelapa sawit dan produk turunannya 
yang diberlakukan secara progresif berkisar 7,5% sampai dengan 22,5%.
Kendati demikian dengan pengakuan AS itu diharapkan membawa hikmah baru bagi dunia perkelapasawitan Indonesia. (Iskandar)/CI

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
