JAKARTA (Pos Kota) – Untuk mempercepat pelayanan klaim kepada
peserta, PT Jamsostek (Persero) melakukan Grand Launching Aplikasi
verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
dan Data Biometrik (E KTP).
“Penggunaan data kependudukan dan data Biometrik ini untuk menjaga keakuratan penerima klaim,” jelas Dirut PT Jamsostek Elvyn G. Mansassya dalam acara peluncuran di Gedung Menara Jamsostek, Jakarta, Kamis (20/6).
Penggunaan aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada bulan April 2013 yang lalu.
Dalam kerjasama tersebut, lanjutnya PT Jamsostek (Persero) dapat memanfaatkan KTP Elektronik, Database Kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan untuk penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.
“Pada aplikasi ini, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Elvyn.
Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan kerjasama penggunaan data E-KTP ini merupakan kerjasama yang pertama dan nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. “Jamsostek Lembaga pertama yang memanfaatkan data E KTP.”
Ia berharap, dengan penggunaan data ini, akan dapat mengurangi kecurangan klaim.
Adanya Kecurangan dalam klaim tersebut diakui oleh Elvyn. “Ada kasus Kartu Peserta Jamsostek, dicairkan oleh orang lain, yang mengaku ahli warisnya dengan alasan peserta sudah meninggal. Dengan penggunaan data ini, kecurangan akan dihindari.”
Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, lanjutnya, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit), seperti: housing benefit, beasiswa, bantuan PHK, pelatihan dan food benefit.
Disamping itu, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.
(tri/sir)
Teks Gbr- Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya bersama Dirjen Kependudukan dan Pencatata Sipil Kemendagri Irman, didampingi direksi Jamsostek.