Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, June 5, 2013

Perlu Diatur Luas Maksimal dalam UU Perkebunan

MEDAN : Konsultan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sadino menilai perlu adanya pengaturan tentang batas maksimal dan batas minimal terhadap luas wilayah perkebunan pada revisi UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Revisi UU tentang Perkebunan perlu mengatur batas maksimal dan batas minimal luas wilayah kebun, sehingga tidak ada seorang pengusaha luas memiliki kebun teramat sangat luas serta tidak ada petani yang tidak memiliki lahan," kata Sadino pada seminar bertema "RUU tentang Perubahan atas UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan", di Medan, Selasa 4 Juni 2013.

Seminar itu diselenggarakan oleh Komite II DPD RI dan dihadiri pada pemangku kepentingan terkait dengan perkebunan.

Menurut Sadino, batas maksimal dan batas minimal perlu diatur, sehingga di satu sisi lahan perkebunan yang dimiliki oleh pengusaha bisa dimanfaatkan secara optimal dan di sisi lain bisa dimanfaatkan untuk peruntukan lainnya secara optimal.

Ia mengusulkan, pada revisi UU Perkebunan yang drafnya sedang disusun oleh DPD RI bisa mengatur hal tersebut secara jelas dan kelak setelah usulan tersebut disahkan menjadi UU, maka dibuat aturan turunannya, mulai dari peraturan pemerintah, pertauran menteri, hingga peraturan daerah, sehingga ada kebijakan dan ada aturan teknis yang bisa diimplementasikan.

"Luas maksimal dan luas minimal bisa diminta masukan dari para pemangku kepentingan dan dimusyawarahkan," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Sadino juga mengusulkan, agar dalam revisi UU Perkebunan maupun aturan turnannya jika ada pengusaha yang luas lahan perkebunannya melampaui batas baksimal, bisa diambil alih oleh pemerintah untuk direstribusikan kepada petani.

Namun aturan redistribusi tersebut harus diatur secara jelas dan tegas, sehingga tidak ada kompromi dan akal-akalan antara pemerintah daerah dan pengusaha perkebinan tersebut atau pihak ketiga yang akan menerima lahan redistribusi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofyan juga mengusulkan, pada revisi UU 18 tahun 2004 agar mencantumkan pengaturan mengenai luas maksimal dan luas minimal tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan.

Menurut dia, hal ini perlu diatur untuk menghindari kemungkinan menimbulkan adanya hak penggunaan tanah yang berlebihan oleh perusahaan perkebunan yang lambat laun akan menggusur keberadaan masyarakat adat atau petani yang berada di dalam dan sekitar lahan perkebunan.

"Dengan pengaturan secara jelas maka bisa meminimalisir potensi konflik antara pengusaha perkebunan dengan masyarakat adat dan petani yang berada di lahan tersebut atau di sekitarnya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Aspan juga mengusulkan agar dalam revisi UU Perkebunan, dipertegas kewajiban pembangunan plasma oleh perusahaan perkebunan maupun kerjasama usaha (kemitraan) pengusaha perkebunan dengan masyarakat secara seimbang serta rasio yang jelas antara petani dan perusahaan perkebunan.

Kewajiban tersebut, menurut dia, perlu diatur secara jelas dan tegas termasuk sanksi hukum pidana yang mengikat.

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, saat membacakan kesimpulan seminar mengatakan, pada seminar ini banyak masukan dan saran yang konstruktif dari para pemangku kepentingan di Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

Masukan dan saran tersebut, menurut dia, mempertegas mengenai pantara lain soal erizinan usaha perkebunan serta lokasi kebun dan/atau sumber bahan baku unit pengolahan, pengaturan mengenai luas maksimum dan luas minimum tanah yang dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan, serta adanya adanya sanksi yang layak terhadap pelaku perusakan dan/atau pendudukan lahan perkebunan.

Menurut Parlindungan, seminar ini tidak membuat rekomendasi tapi semua masukan akan dipelajari untuk ditindakanjuti pada rapat Panitia Kerja penyusunan draf RUU tentang Perubahan atas UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.(ant)/Eksp

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum