Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, June 26, 2013

Apkasindo Desak Pemerintah Terapkan UU Perkebunan

Medan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak pemerintah Indonesia menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan untuk mencegah kebakaran lahan, pasca protes Singapura atas “serangan” asap dari Indonesia ke wilayah Singapura beberapa hari ini.
"Kita baru melihat reaksi pemerintah Indonesia dengan pernyataan Menko Kesra, Agung Laksono yang meminta pemerintah Singapura untuk intropeksi diri.Padahal kabut asap dan titik-titik api telah muncul setidaknya sejak dua minggu lalu," ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Anizar Simanjuntak, kepada MedanBisnis, Sabtu (22/6) di Medan.

Menurutnya, masalah kabut asap terus berulang setiap tahun, muncul secara rutin di wilayah provinsi yang sama tiap tahunnya. Ini memperlihatkan bahwa pengawasan dan pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih sangat lemah.

Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dimiliki Apkasindo, lanjutnya, menunjukan titik api yang terpantau dari tahun ke tahun di wilayah Indonesia terus berlanjut sejak tahun 2006  terdapat 146.264 titik api, tahun 2007 sebanyak 37.909 titik api,  2008 sebanyak 30.616 titik api, 2009 sebanyak 29.463 titik api, 2010 sebanyak 9.898 titik api dan tahun 2011 sebanyak 11.379 titik api

“Bila mencermati kejadian demi kejadian yang ada, terlihat akar masalah dari kabut asap yang terjadi itu sama dengan kejadian sebelumnya dan seharusnya persoalan kabut asap tidak ada lagi bila dilaksanakan penegakan hukum yang tegas,” kata Anizar.

Penegakan hukum yang tegas yakni UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, terutama pada pasal 48 dan pasal 49 sangat penting, sehingga kabut asap yang bukan saja permasalahan  lingkungan, tapi juga masalah ekonomi.

"Petani kelapa sawit minta ini dapat cepat diantisipasi dan tidak merugikan para petani kelapa sawit Indonesia. Persoalan kabut asap dapat menumbuh suburkan kampanye hitam terhadap produksi kelapa sawit Indonesia sehingga produksi sawit dalam hal ini CPO terus bersaing ketat," tuturnya.

Dijelaskan Anizar, kebakaran hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan peruntukan lahan dan hutan di Indonesia, wilayah hutan tropis Indonesia mengalami degradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder.

Kebakaran rutin hutan satu dekade ini, tidak saja dikarenakan perubahan mata rantai ekologis, tetapi juga dipengaruhi unsur kesengajaan para pelaku usaha perkebunan dalam skala besar dalam pembukaan lahan.

"Untuk itu diperlukan penegakan hukum yang tegas, karena perlu diketahui perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Singapura juga banyak di Indonesia. Apakah perusahaan Singapura itu telah melaksanakan peraturan perundang undangan tentang perkebunan dengan baik dan benar," pungkas Anizar./MB

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum