Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, July 16, 2014

Kasus 'Sengketa' THR Belum Ada yang ke Pengadilan

Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat selama ini kasus aduan atau sengketa soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) belum pernah ada yang sampai ke pengadilan hubungan industrial. Biasanya penyelesaian laporan pelanggaran THR dilakukan dengan mediasi kedua pihak pekerja dan perusahaan. "Kalau untuk sampai ke tingkat pengadilan belum ada, karena pengusaha udah mulai sadar. Ini isu setiap tahun, kalau ada laporan masuk paling hanya konsultasi," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/7).

Kemenakertrans mencatat dari tahun ke tahun, laporan soal aduan pembayaran THR cenderung menurun. Misalnya pada tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Kemudian pada 2012 turun hanya 28 kasus, dan pada 2013 hanya 26 kasus. "Ada 26 laporan soal THR di 2013, mencakup laporan konsultasi perhitungan THR," katanya.

Menurutnya, pemerintah memberi ruang bagi para pelaku usaha atau perusahaan terkait pembayaran THR kepada para pekerjanya. Termasuk kemudahan bagi perusahaan yang tak mampu, namun harus memberi tahu jauh-jauh hari. Termasuk untuk perusahaan yang bangkrut, harus melalui proses audit untuk membuktikan kebenarannya.

"Kalau ada yang nggak mampu bayar, harus memberi tahu dua bulan sebelum Lebaran, kalau lewat dari itu maka tak ada alasan tak bisa bayar," katanya.

Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Menakertrans Muhaimin Iskandar kata dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. (df) MedanBisnis

No comments:

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum