Jakarta. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 
mencatat selama ini kasus aduan atau sengketa soal pemberian Tunjangan 
Hari Raya (THR) belum pernah ada yang sampai ke pengadilan hubungan industrial. Biasanya penyelesaian laporan pelanggaran THR dilakukan dengan mediasi kedua pihak pekerja dan perusahaan.
              
            
            
              
                "Kalau untuk sampai ke tingkat pengadilan belum ada, 
karena pengusaha udah mulai sadar. Ini isu setiap tahun, kalau ada 
laporan masuk paling hanya konsultasi," kata Kepala Pusat Humas 
Kemenakertrans Suhartono saat safari ramadhan dan buka buka bersama 
dengan direksi dan pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), 
Cikarang-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/7).
Kemenakertrans 
mencatat dari tahun ke tahun, laporan soal aduan pembayaran THR 
cenderung menurun. Misalnya pada tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus 
tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Kemudian pada 2012 turun
 hanya 28 kasus, dan pada 2013 hanya 26 kasus. "Ada 26 laporan soal THR 
di 2013, mencakup laporan konsultasi perhitungan THR," katanya.
Menurutnya,
 pemerintah memberi ruang bagi para pelaku usaha atau perusahaan terkait
 pembayaran THR kepada para pekerjanya. Termasuk kemudahan bagi 
perusahaan yang tak mampu, namun harus memberi tahu jauh-jauh hari. 
Termasuk untuk perusahaan yang bangkrut, harus melalui proses audit 
untuk membuktikan kebenarannya.
"Kalau ada yang nggak mampu 
bayar, harus memberi tahu dua bulan sebelum Lebaran, kalau lewat dari 
itu maka tak ada alasan tak bisa bayar," katanya.
Peraturan 
tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana 
diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang 
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Menakertrans
 Muhaimin Iskandar kata dia, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 
SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan 
Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan
 bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, 
setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk 
memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa 
kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih. (df)
              MedanBisnis

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
 
No comments:
Post a Comment