IMQ |
PTPN III Menang Lawan Ferrostaal di Arbitrade
"Sidang berlangsung dan minggu lalu sudah final, di mana PTPN III memenangkan persidangan arbitrase," kata Dahlan usai memimpin Rapim Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (24/7).
Menurut Dahlan, kerjasama kedua perusahaan dilakukan oleh jajaran direksi PTPN III yang lama. Dalam perjalanannya, perjanjian joint venture memberatkan PTPN III karena terdapat klausal di mana BUMN berkewajiban menyerahkan bahan baku berupa CPO produk ke perusahaan JV tersebut.
"Direksi yang baru saya minta untuk mempelajari perjanjian itu, dan ternyata memberatkan BUMN. Sehingga, saya minta perjanjian dibatalkan terserah mau digugat," ungkapnya.
Saat ini, pembangunan pabrik oleochemical dapat dilakukan kembali. Namun, para direksi PTPN III harus mengingat bahwa marjin industri hilir kelapa sawit kecil.
"Saya minta direksi hitung timing yang tepat. Tetapi BUMN kadang-kadang dihina kalau memulai suatu proyek pada saat kondisi kurang baik. Selalu ada persoalan seperti ini," terangnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Dahlan menyarankan PTPN III mencari mitra strategis. Nilai investasi pembangunan pabrik diperkirakan Rp1,5 triliun dan membutuhkan waktu 2-2,5 tahun.
"Masuk industri hilir ini tidak semua bisa keserap oleh pabrik. Namun, sisa produksi CPO tetap bisa dijual," ujarnya.
Di sisi lain, infrastrukturndi Sei Mangkei yang masih menjadi kendala. Nantinya, sebagian lahan PTPN untuk membangun rel kereta api.
Author: Susan Silaban
Sumber : http://www.imq21.com/news/read/243204/20140724/143431/PTPN-III-Menang-Lawan-Ferrostaal-di-Arbitrade.html
No comments:
Post a Comment