BENGKULU : Pemerintah Kabupaten Bengkulu
Selatan, Provinsi Bengkulu, akan memusnahkan puluhan hektare tanaman
kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung daerah itu.
Pemerintah
daerah sudah memberi informasi kepada para pemilik tanaman sawit itu
bahwa pohon sawit mereka akan ditebang karena lokasinya berada dalam
kawasan hutan lindung, kata Humas Pemkab Bengkulu Selatan Lisman
Hawardi, Sabtu 30 Juni 2012.
Ia mengatakan,
lokasi kebun kelapa sawit masyarakat itu sudah masuk dalam kawasan hutan
yang menjadi sumber mata air ribuan hektare areal persawahan masyarakat
setempat.
Kawasan hutan itu akan dihijaukan dengan tanaman kayu-kayuan bernilai ekonomi yaitu bisa diambil buahnya tanpa memotong pohonya.
Selain
itu, kawasan kebun kelapa sawit warga itu masuk dalam wilayah Daerah
Aliran Sungai (DAS) di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Air
Nipis dan Kecamatan Kedurang, katanya.
Kepala
Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan Energi Sumber Daya Mineral Bengkulu
Selatan Khalidin mengatakan, tanaman kelapa sawit masyarakat itu berada
pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Air Nipis dan
Kecamatan Kedurang.
Luas areal tanaman sawit
warga itu mencapai puluhan hektare dan seluruhnya akan dimusnahkan
karena kawasan itu kembali akan dihijaukan.
Selama
ini, pihaknya sudah melakukan penertiban bagi perambah, terutama dalam
kawsan hutan lindung Bukit Rembang, Bukit Riki dan hutan lindung Air
Kedurang.
Kawasan hutan lindung di wilayah itu
sekitar 40 persen sudah gundul dan ditanami kelapa sawit, sedangkan
kayu-kayunya diangkut secara ilegal oleh penggarap.
Program
reboisasi di wilayah itu lebih memprioritas pada kawasan hutan lindung
yang suah gundul dan akan ditanami kayu bambang lanang dan pohon karet,
ujarnya.(antara)/Eksp