Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, May 7, 2013

Cegah Asing Dominasi Lahan Sawit, Izin HGU Dibatasi 100.000 Hektar

"Lain ceritanya ada perusahaan saat ini punya 1 juta hektar, namun selama 3 tahun hanya 100.000 hektare saja yang dia kelola, sisanya dibiarkan saja, ya itu sisanya ditarik kembali ke negara," tandasnya.

 "Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektar lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan, Insya Allah bulan ini bisa di tandatangani," katanya.Dikatakan Suswono

Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan pembatasan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit. Nantinya pemberian HGU baru hanya dibatasi maksimal 100.000 hektar.

Menteri Pertanina Suswono mengungkapkan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Rencananya revisi Permentan itu akan diteken pada Mei 2013.


"Revisi Permentan 26 Tahun 2009 terkait izin usaha perkebunan khususnya perkebunana sawit mudah-mudahan bulan ini sudah di tandatangani, terkahir dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah clear," ungkap Suswono ketika ditemui usai menghadiri International Conference and Exhibition On Plam Oil 2013, di JCC, Selasa (7/5/2013).

Dikatakan Suswono, nantinya izin perkebunan sawit yang baru hanya memiliki HGU untuk lahan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektar. "Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektar lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan, Insya Allah bulan ini bisa di tandatangani," katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menambahkan aturan Permentan 26 ini lebih ditekankan untuk menjaga agar PMDN (penanaman Modal Dalam Negeri) dan PMA (penanaman modal asing) persentase kepemilikan modalnya tetap 51%.

"Ini untuk penekanan agar komposisi PMA dan PMDN harus 51%, tidak boleh 51% lebih penguasaan perusahaan di Perkebunan dikuasai asing," ungkapnya.

Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit sebesar 100.000 hektare lebih ditujukan untuk izin usaha baru.

"Tidak mungkin lah diterapkan kepada perusahaan sawit yang saat ini sudah berproduksi dan memiliki lahan lebih dari 1 juta hektar nantinya pada saat perpanjangan izinnya lahannya langsung berkurang drastis hanya maksimal 100.000 hektar," tambahnya.

"Lain ceritanya ada perusahaan saat ini punya 1 juta hektar, namun selama 3 tahun hanya 100.000 hektare saja yang dia kelola, sisanya dibiarkan saja, ya itu sisanya ditarik kembali ke negara," tandasnya.


Rista Rama Dhany - detikfinance
Selasa, 07/05/2013

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum