BANDA ACEH : Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib meminta
Badan Pertanahan Nasional mengukur ulang hak guna usaha (HGU) milik
sejumlah perusahaan di wilayah tersebut untuk meminimalkan konflik lahan
dengan masyarakat.
"Pengukuran ulang tersebut
merupakan hal yang harus segera dapat dilakukan BPN agar sengketa lahan
tersebut dapat segera diselesaikan," katanya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap
menanggung biaya sebesar 50 persen untuk mendukung program pengukuran
tanah yang menimbulkan konflik lahan masyarakat dengan PT Bumi Flora, PT
Atakana, PT Dwi Kencana Semesta dan beberapa perusahaan yang bergerak
di bidang perkebunan lainnya.
"Kami berharap BPN dapat melakukan
pengukuran tersebut sehingga konflik lahan antara perusahaan pemilik HGU
dengan masyarakat dapat ditekan di masa mendatang," katanya dalam
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Aceh Timur, Rabu 15 Mei
2013.
Menurut dia, ada
sengketa lahan yang terjadi di Aceh Timur merugikan masyarakat karena
pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan alasan berada dalam HGU.
"Adapun
sejumlah kasus sengketa lahan di Aceh Timur seperti kasus sengketa
lahan di perbatasan Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam,"
katanya.
Karena itu, kata
dia, pihaknya meminta BPN dapat segera menurunkan tim tim khusus ke
lapangan untuk mengukur ulang HGU milik sejumlah perusahaan khususnya
yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, sehingga masyarakat
tidak merasa dirugikan.
Ia mengatakan, BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan
alasan tanah tersebut milik PT Bumi Flora, padahal pihak perusahaan juga
tidak pernah mengklaim tanah tersebut miliknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaturan,
Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Aceh Joko Suprapto mengatakan
pihaknya akan menampung semua aspirasi dan masukan Bupati Aceh Timur dan
para Kepala SKPK terkait pengukuran ulang HGU.
"Ini merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan, karena konflik tanah di Aceh Timur sangat tinggi," kata Joko.(ant)