BANDA ACEH : Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib meminta 
Badan Pertanahan Nasional mengukur ulang hak guna usaha (HGU) milik 
sejumlah perusahaan di wilayah tersebut untuk meminimalkan konflik lahan
 dengan masyarakat.
"Pengukuran ulang tersebut 
merupakan hal yang harus segera dapat dilakukan BPN agar sengketa lahan 
tersebut dapat segera diselesaikan," katanya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap 
menanggung biaya sebesar 50 persen untuk mendukung program pengukuran 
tanah yang menimbulkan konflik lahan masyarakat dengan PT Bumi Flora, PT
 Atakana, PT Dwi Kencana Semesta dan beberapa perusahaan yang bergerak 
di bidang perkebunan lainnya.
"Kami berharap BPN dapat melakukan 
pengukuran tersebut sehingga konflik lahan antara perusahaan pemilik HGU
 dengan masyarakat dapat ditekan di masa mendatang," katanya dalam 
Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Aceh Timur, Rabu 15 Mei 
2013.
Menurut dia, ada 
sengketa lahan yang terjadi di Aceh Timur merugikan masyarakat karena 
pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan alasan berada dalam HGU.
"Adapun
 sejumlah kasus sengketa lahan di Aceh Timur seperti kasus sengketa 
lahan di perbatasan Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam," 
katanya.
Karena itu, kata
 dia, pihaknya meminta BPN dapat segera menurunkan tim tim khusus ke 
lapangan untuk mengukur ulang HGU milik sejumlah perusahaan khususnya 
yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, sehingga masyarakat 
tidak merasa dirugikan.
Ia mengatakan, BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan 
alasan tanah tersebut milik PT Bumi Flora, padahal pihak perusahaan juga
 tidak pernah mengklaim tanah tersebut miliknya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengaturan, 
Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Aceh Joko Suprapto mengatakan 
pihaknya akan menampung semua aspirasi dan masukan Bupati Aceh Timur dan
 para Kepala SKPK terkait pengukuran ulang HGU.
"Ini merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan, karena konflik tanah di Aceh Timur sangat tinggi," kata Joko.(ant)

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
