Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Thursday, May 16, 2013

Bupati Aceh Timur Minta Pengukuran Ulang HGU Perkebunan

BANDA ACEH : Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib meminta Badan Pertanahan Nasional mengukur ulang hak guna usaha (HGU) milik sejumlah perusahaan di wilayah tersebut untuk meminimalkan konflik lahan dengan masyarakat.

"Pengukuran ulang tersebut merupakan hal yang harus segera dapat dilakukan BPN agar sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan," katanya.
Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur siap menanggung biaya sebesar 50 persen untuk mendukung program pengukuran tanah yang menimbulkan konflik lahan masyarakat dengan PT Bumi Flora, PT Atakana, PT Dwi Kencana Semesta dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan lainnya.

"Kami berharap BPN dapat melakukan pengukuran tersebut sehingga konflik lahan antara perusahaan pemilik HGU dengan masyarakat dapat ditekan di masa mendatang," katanya dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Aceh Timur, Rabu 15 Mei 2013.

Menurut dia, ada sengketa lahan yang terjadi di Aceh Timur merugikan masyarakat karena pihak BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan alasan berada dalam HGU.

"Adapun sejumlah kasus sengketa lahan di Aceh Timur seperti kasus sengketa lahan di perbatasan Gampong Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam," katanya.



Karena itu, kata dia, pihaknya meminta BPN dapat segera menurunkan tim tim khusus ke lapangan untuk mengukur ulang HGU milik sejumlah perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.

Ia mengatakan, BPN tidak mengeluarkan sertifikat dengan alasan tanah tersebut milik PT Bumi Flora, padahal pihak perusahaan juga tidak pernah mengklaim tanah tersebut miliknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaturan, Penataan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Aceh Joko Suprapto mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi dan masukan Bupati Aceh Timur dan para Kepala SKPK terkait pengukuran ulang HGU.

"Ini merupakan tugas bersama yang harus diselesaikan, karena konflik tanah di Aceh Timur sangat tinggi," kata Joko.(ant)

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum