Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Monday, May 13, 2013

Permentan “Pedoman Perizinan Kebun Sawit 'Dibongkar'

JAKARTA - Menteri Pertanian Suswono mengungkapkan, revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang saat ini masih berjalan diperkirakan siap ditandatangani pada Mei 2013.

 "Ini untuk penekanan agar komposisi PMA dan PMDN harus 51%, tidak boleh 51 persen lebih penguasaan perusahaan di Perkebunan dikuasai asing,"




"Revisi Permentan 26 Tahun 2007 terkait izin usaha perkebunan, khususnya sawit mudah-mudahan bulan ini sudah ditandatangani, terakhir dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sudah 'clear'," kata Suswono kepada Antara di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Revisi terhadap Permentan tersebut dilakukan guna mengantisipasi ancaman penguasaan investor asing, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan pembatasan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan sawit.

Menurut Suswono, nantinya izin perkebunan sawit yang baru hanya memiliki HGU untuk lahan perkebunan sawit maksimal 100.000 hektare.

"Intinya mereka yang masih punya lahan 100.000 hektare lebih saat ini, ditunggu sampai HGU habis, baru pembatasan dilakukan, Insya Allah bulan ini bisa di tandatangani," katanya.

Menurut dia, aturan Permentan No 26 tersebut lebih ditekankan untuk menjaga agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) persentase kepemilikan modalnya tetap 51%.

"Ini untuk penekanan agar komposisi PMA dan PMDN harus 51%, tidak boleh 51 persen lebih penguasaan perusahaan di Perkebunan dikuasai asing," katanya.

Pembatasan HGU untuk sektor perkebunan seperti sawit sebesar 100.000 hektare lebih ditujukan untuk izin usaha baru.

"Tidak mungkin (pembatasan itu) diterapkan kepada perusahaan sawit yang saat ini sudah berproduksi dan memiliki lahan lebih dari 1 juta hektar, nantinya pada saat perpanjangan izinnya lahannya langsung berkurang drastis hanya maksimal 100.000 hektare," katanya.

Namun demikian, tambahnya, untuk perusahaan yang saat ini punya lahan 1 juta hektare, namun selama 3 tahun hanya 100.000 hektare saja yang dia kelola, sisanya dibiarkan saja, maka sisanya akan ditarik kembali ke negara. Budi Suyanto. []

asal situs  bakrie-brother 

 KALO  PERKEBUNAN-an dari BUMN????

Berdasarkan artikel lain dapat dibaca dibawah neeeee........

JAKARTA (SI) - BUMN Perkebunan memperoleh keleluasaan untuk meningkatkan luas lahannya lebih dari 100 ribu hektare. Hal ini tercantum dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan. Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menjelaskan keinginan inil ini diusulkan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Jadi, menurut Gamal, pembatasan kepemilikan lahan perkebunan lebih dari 100 ribu hektare ini   tidak akan diwajibkan kepada BUMN, BUMD, dan koperasi. Dengan pertimbangan, BUMN maupun BUMD ini merupakan milik negara. " Ada pengecualian untuk perusahaan milik negara dan pemerintah daerah di dalam aturan tersebut. Rencananya, tidak akan dibatasi luas lahan yang mereka kembangkan," ujar Gamal Nasir kepada SAWIT INDONESIA.

Di Indonesia, pengelolaan bisnis perkebunan negara dibawah PTPN I-PTPN XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, luas lahan milik BUMN stagnan di angka 600 ribu hektare.

Gamal Nasir menjelaskan pernah terdapat usulan pula supaya perusahaan yang telah go public tidak diwajibkan permentan ini. Tetapi, akhirnya usulan tersebut dibatalkan.
Hendrajat, Natawijaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian, menyebutkan pembatasan lahan ini ditujukan supaya terdapat asas keadilan dan penguasaan lahan tidak terpusat kepada satu atau beberapa kelompok.

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GAPKI, mengatakan niat pemerintah yang ingin membuat pemerataan lewat aturan ini, semestinya dilakukan dengan cara yang adil. Dengan kondisi sulit mendapatkan lahan seperti sekarang, sebenarnya lahan milik rakyat/petani yang akan berkembang karena luasnya hanya 5-10 hektare. (Qayuum)

bersumber  Sawit-Indonesia

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum