Keputusan ini berdasarkan SK-402/MBU/2013 tanggal 27 November 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan. Direksi yang diberhentikan adalah Balaman Tarigan dan Rachmat.
Kedua direksi ini diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN nomor SK-88/MBU/2012 tanggal 1 Maret 2012, yang ditegaskan melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-44/MBU/2013 tanggal 1 Februari 2013.
Selanjutnya, Dahlan telah mengangkat Harianto dan Tengku Syahmi Johan sebagai pengganti dua direksi tersebut.
Adapun susunan dewan direksi PTPN III, sebagai berikut:
1. Direktur Utama : Bagas Angkasa
2. Direktur : Nurhidayat
3. Direktur : Erwan Pelawi
4. Direktur : Harianto
5. Direktur : Tengku Syahmi Johan.
IMQhttp://www.imq21.com