Sekitar
 1.000 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di
 depan Gedung Mahkamah Konstitusi meminta membatalkan UU Nomor 24 tahun 
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
	
	"UU BPJS itu pesanan asing," kata salah satu orator di atas mobil terbuka, di Jakarta, Rabu (11/12).
	Para pendemo menilai UU BPJS ini justru lebih menguntungkan pihak 
asing, karena jaminan sosial yang dulunya dikelola negara diswastakan. 
"Bangsa Indonesia ini sudah tidak jelas milik siapa karena justru lebih 
menguntungkan kepentingan asing," teriaknya.
	
	Sekitar 10 menit berorasi di depan gedung MK, para demontran tersebut melanjutkan perjalanannya menuju depan Istana merdeka.
	
	Dengan adanya demo buruh ini membuat jalan Merdeka Barat tidak bisa 
dilewati oleh kendaraan bermotor, termasuk jalur busway dikuasai para 
buruh.
	
	Selain melakukan demontrasi, buruh ini juga melakukan pengujian 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
 (SJSN) yang mengatur iuran anggota.
	
	Pengujian UU SJSN yang salah satu pemohonnya adalah SPN ini akan menjalani sidang perdana pada pukul 14.00 WIB.
	
	Selain SPN, pemohon pengujian UU SJSN ini adalah Federasi Serikat 
Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh 
Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar 
Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam 
Cabang Jakarta Timur.
	
	Selanjutnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI); Serikat 
Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh 
Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja 
Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat 
Rakyat Miskin Indonesia; dan Serikat Pekerja Informal Indonesia 
(SPINDO).
	
	Mereka menilai paradigma jaminan sosial adalah merupakan hak dari warga
 negara sehingga negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana 
ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
	
	Paradigma yang terdapat dalam UU SJSN menjadi kewajiban warga negara 
dan bahkan dijadikan komoditas bisnis asuransi, dimana hal tersebut 
dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) adanya penekanan kata "wajib" yang
 berarti negara melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya.
	
	Mereka juga menilai UU tersebut memberikan kedudukan bahwa sistem 
jaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaan sebagaimana sistem 
asurans.
	
	Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat 
(2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat 
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN 
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang 
mengikat.
Rabu, 11 Desember 2013 
 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a854d5cec78/buruh-minta-mk-batalkan-uu-bpjs

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
