Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, December 11, 2013

Buruh Minta MK Batalkan UU BPJS

Sekitar 1.000 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi meminta membatalkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

"UU BPJS itu pesanan asing," kata salah satu orator di atas mobil terbuka, di Jakarta, Rabu (11/12).


Para pendemo menilai UU BPJS ini justru lebih menguntungkan pihak asing, karena jaminan sosial yang dulunya dikelola negara diswastakan. "Bangsa Indonesia ini sudah tidak jelas milik siapa karena justru lebih menguntungkan kepentingan asing," teriaknya.

Sekitar 10 menit berorasi di depan gedung MK, para demontran tersebut melanjutkan perjalanannya menuju depan Istana merdeka.

Dengan adanya demo buruh ini membuat jalan Merdeka Barat tidak bisa dilewati oleh kendaraan bermotor, termasuk jalur busway dikuasai para buruh.

Selain melakukan demontrasi, buruh ini juga melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur iuran anggota.

Pengujian UU SJSN yang salah satu pemohonnya adalah SPN ini akan menjalani sidang perdana pada pukul 14.00 WIB.

Selain SPN, pemohon pengujian UU SJSN ini adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Timur.

Selanjutnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI); Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat Rakyat Miskin Indonesia; dan Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO).

Mereka menilai paradigma jaminan sosial adalah merupakan hak dari warga negara sehingga negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Paradigma yang terdapat dalam UU SJSN menjadi kewajiban warga negara dan bahkan dijadikan komoditas bisnis asuransi, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) adanya penekanan kata "wajib" yang berarti negara melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Mereka juga menilai UU tersebut memberikan kedudukan bahwa sistem jaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaan sebagaimana sistem asurans.

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Rabu, 11 Desember 2013
 http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a854d5cec78/buruh-minta-mk-batalkan-uu-bpjs

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum