Sekitar
1.000 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di
depan Gedung Mahkamah Konstitusi meminta membatalkan UU Nomor 24 tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
"UU BPJS itu pesanan asing," kata salah satu orator di atas mobil terbuka, di Jakarta, Rabu (11/12).
Para pendemo menilai UU BPJS ini justru lebih menguntungkan pihak
asing, karena jaminan sosial yang dulunya dikelola negara diswastakan.
"Bangsa Indonesia ini sudah tidak jelas milik siapa karena justru lebih
menguntungkan kepentingan asing," teriaknya.
Sekitar 10 menit berorasi di depan gedung MK, para demontran tersebut melanjutkan perjalanannya menuju depan Istana merdeka.
Dengan adanya demo buruh ini membuat jalan Merdeka Barat tidak bisa
dilewati oleh kendaraan bermotor, termasuk jalur busway dikuasai para
buruh.
Selain melakukan demontrasi, buruh ini juga melakukan pengujian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang mengatur iuran anggota.
Pengujian UU SJSN yang salah satu pemohonnya adalah SPN ini akan menjalani sidang perdana pada pukul 14.00 WIB.
Selain SPN, pemohon pengujian UU SJSN ini adalah Federasi Serikat
Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam
Cabang Jakarta Timur.
Selanjutnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI); Serikat
Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh
Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja
Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat
Rakyat Miskin Indonesia; dan Serikat Pekerja Informal Indonesia
(SPINDO).
Mereka menilai paradigma jaminan sosial adalah merupakan hak dari warga
negara sehingga negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Paradigma yang terdapat dalam UU SJSN menjadi kewajiban warga negara
dan bahkan dijadikan komoditas bisnis asuransi, dimana hal tersebut
dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) adanya penekanan kata "wajib" yang
berarti negara melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Mereka juga menilai UU tersebut memberikan kedudukan bahwa sistem
jaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaan sebagaimana sistem
asurans.
Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat
(2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
Rabu, 11 Desember 2013
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52a854d5cec78/buruh-minta-mk-batalkan-uu-bpjs