Medan. Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho ST MSi telah menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) 16 kabupaten/kota di Sumut untuk tahun 2014. UMK berlaku mulai Januari 2014. | |||
Gubernur Sumut melalui Kadis Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Drs Bukit Tambunan MAP mengatakan, UMK 16
daerah itu berada di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumut 2014 yang
ditetapkan Rp 1.505.850 per bulan. Kota Medan sendiri memiliki besaran UMK Rp 1.851.500 atau lebih besar 22,95% dari UMP Sumut, disusul Deliserdang Rp 1.800.000 (19,53%), Serdang Bedagai Rp 1.635.000 (8,58%) dan daerah lainnya (lihat tabel ilustrasi). Selain 16 daerah itu, kata Bukit, tujuh kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses, yakni Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. "Berarti masih ada 10 daerah yang hingga saat ini kepala daerahnya belum mengusulkan UMK 2014," sebutnya. Ke-10 daerah itu, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Pakpak Bharat, Simalungun, Toba Samosir serta Kota Gunungsitoli dan Kota Sibolga. Gubsu, kata Bukit, mengimbau 10 daerah yang belum mengusulkan UMK 2014 agar segera menyampaikannya kepada Pemprovsu untuk diproses sesuai amanah Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upah Minimum. Diingatkan agar pengusulan itu memperhatikan ketentuan dan peraturan serta nilai kehidupan hidup layak atau KHL setempat dan nilainya hendaklah di atas UMP Sumut yang telah ditetapkan dan diumumkan Gubsu pada 1 November 2013 lalu sebesar Rp 1.505.850. "Bapak Gubsu menginstruksikan agar penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan," tukas Bukit, yang pada kesempatan itu didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Sumut, Mukmin. (benny pasaribu)http://mdn.biz.id/n/68548/ |