“Pembebasan uang muka rencananya mulai diterapkan awal 2014 dan Kementerian Keuangan, sedang dalam proses harmonisasi kebijakan dengan otoritas terkait seperti Bank Indonesia. Skemanya kalau mau beli rumah tidak memakai uang muka, jaminan gaji saja sudah cukup,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/12).
Pihak BI, menurut Djan, telah mengkoordinasikan regulasi pembebasan uang muka kepada pihak perbankan. Nantinya, masukan dari kalangan perbankan akan menjadi pertimbangan.
"BI sudah mengundang bank-bank pelaksana untuk dimintai masukan, sekarang tinggal menunggu keputusan BI. Kementerian Keuangan masih menggodok pembebasan pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah dan pajak tersebut nanti akan segera diajukan Kementerian Perumahan berdasarkan indeks kemahalan per wilayah,” paparnya.
Pemerintah akan membebaskan uang muka rumah murah atau bersubsidi pada 2014. Hal ini merupakan insentif yang akan dikeluarkan sebagai kompensasi naiknya harga rumah murah dan lonjakan tingkat suku bunga perbankan saat ini.
IMQ
Author: Indra BP