Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Wednesday, December 4, 2013

2014, UMK Taput Ditetapkan Rp 1.551.000

Tarutung. Demo buruh menuntut kenaikan upah minimum di berbagai daerah-daerah di Indonesia, hampir setiap tahun kerap terjadi. Tuntutan terhadap kenaikan upah dinilai wajar-wajar saja. Berbeda di daerah-daerah yang minim perusahaan industri, yang namanya karyawan (buruh) hampir tidak ada melakukan aksi tuntut kenaikan upah. Di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) contohnya, daerah yang boleh dibilang tidak memiliki perusaahaan industri yang menyerap banyak pekerja (buruh), tidak pernah ada aksi demo.
Namun demikian dari pantauan MedanBisnis, di Kabupaten Taput setiap tahun tepatnya dibulan Desember, pihak-pihak terkait tetap merumuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selasa, (3/12) di ruangan mini kantor Bupati, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Taput dengan melibatkan berbagai pihak terkait, dengan dipimpin Plt Sekda HP Marpaung menyepakati UMK tahun 2014, sebesar Rp 1.551.000.

Peserta yang hadir dalam pembahasan UMK tersebut, diantaranya, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taput Maju Tampubolon selaku Ketua Dewan Pengupahan Daerah, Hotlin Siregar selaku Wakil Ketua, Edison Limbong Sekretaris, Gotliie Hutauruk dari SPSI, Suharjono Nainggolan SBSI, Jhonson Tampubolon dari Apindo, Saut Matondang (Gapeksindo) serta dari instansi terkait lainnya.

Maju Tampubolon menerangkan, Setelah mendiskusikan berbagai kondisi daerah dan disetujui semua peserta yang hadir, Dewan Pengupahan Daerah Taput, menetapkan kenaikan UMK Taput 2014 sebesar Rp 151.00, dari UMK 2013.

Dengan demikian, jelas Maju Tampubolon, UMK Taput Tahun 2014 menjadi Rp 1.551.000 atau mengalami kenaikan dibanding UMK 2013 sebesar Rp 1.400.000.

"Kesepakatan bersama oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Taput menjadi saran dan bahan pertimbangan kepada Pemkab Taput, guna direkomendasikan ke Gubsu untuk mendapatkan penetapan," pungkasnya. (ck 07)


 http://mdn.biz.id/n/65891/

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum