Tarutung. Demo buruh menuntut kenaikan upah minimum di berbagai
daerah-daerah di Indonesia, hampir setiap tahun kerap terjadi. Tuntutan
terhadap kenaikan upah dinilai wajar-wajar saja. Berbeda di
daerah-daerah yang minim perusahaan industri, yang namanya karyawan
(buruh) hampir tidak ada melakukan aksi tuntut kenaikan upah.
Di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) contohnya, daerah
yang boleh dibilang tidak memiliki perusaahaan industri yang menyerap
banyak pekerja (buruh), tidak pernah ada aksi demo.
Namun
demikian dari pantauan MedanBisnis, di Kabupaten Taput setiap tahun
tepatnya dibulan Desember, pihak-pihak terkait tetap merumuskan besaran
Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Selasa, (3/12) di ruangan mini kantor
Bupati, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Taput dengan melibatkan
berbagai pihak terkait, dengan dipimpin Plt Sekda HP Marpaung
menyepakati UMK tahun 2014, sebesar Rp 1.551.000.
Peserta yang
hadir dalam pembahasan UMK tersebut, diantaranya, Kepala Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taput Maju Tampubolon selaku Ketua Dewan
Pengupahan Daerah, Hotlin Siregar selaku Wakil Ketua, Edison Limbong
Sekretaris, Gotliie Hutauruk dari SPSI, Suharjono Nainggolan SBSI,
Jhonson Tampubolon dari Apindo, Saut Matondang (Gapeksindo) serta dari
instansi terkait lainnya.
Maju Tampubolon menerangkan, Setelah
mendiskusikan berbagai kondisi daerah dan disetujui semua peserta yang
hadir, Dewan Pengupahan Daerah Taput, menetapkan kenaikan UMK Taput 2014
sebesar Rp 151.00, dari UMK 2013.
Dengan demikian, jelas Maju
Tampubolon, UMK Taput Tahun 2014 menjadi Rp 1.551.000 atau mengalami
kenaikan dibanding UMK 2013 sebesar Rp 1.400.000.
"Kesepakatan
bersama oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Taput menjadi saran dan
bahan pertimbangan kepada Pemkab Taput, guna direkomendasikan ke Gubsu
untuk mendapatkan penetapan," pungkasnya. (ck 07)
http://mdn.biz.id/n/65891/