Quote:
dokumentasi "VERSI" elektronik-ku ini bermaksud membiasakan menggunakan " LESS PAPER " ,serta "PENGHORMATAN ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT,BEREKSPRESI,& BERKREASI," utk menyampaikan informasi,dalam "AKTIVITAS HARIAN".. beberapa "ada" yang dikutip dari berbagai sumber yang *inspiratif* jika ada yg kurang berkenan mohon dimaklumi,jika berminat utk pengembangan BloG ini silahkan kirim via email. mrprabpg@gmail.com...Thank's All Of You

running text

Search This Blog

sudah lihat yang ini (klik aja)?

Tuesday, December 10, 2013

Serikat Buruh Tolak UU BPJS dan UU SJSN

 "Kami menolak secara tegas UU BPJS, kami menginginkan pemerintah kembali lagi memakai pola lama yaitu Jamsostek," ujar Ketua Umum SBSI 92 Sunarti

Jakarta - Serikat Buruh Front Nasional yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI92), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) menolak secara tegas Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang rencananya mulai diberlakukan 1 Januari 2014.
"Kami menolak secara tegas UU BPJS, kami menginginkan pemerintah kembali lagi memakai pola lama yaitu Jamsostek," ujar Ketua Umum SBSI 92 Sunarti dalam acara "Konferensi Pers Front Nasional Tolak BPJS" di Galery Cafe, Cikini, Jakarta, Selasa (10/12).

Dia mengatakan UU BPJS membuat rakyat ditindas secara halus yaitu dengan ditagih iuran setiap bulan untuk BPJS Kesehatan. Pelayanan dasar yang diberikan melalui puskesmas dan klinik serta rawat inap rumah sakit umum sampai kelas tiga. "UU BPJS hanya akan menambah beban rakyat," kata dia.
Dia mengatakan, kejanggalan lain yang ditemukan dalam UU BPJS ada dalam pasal 17 UU SJSN yang menyebutkan penerima jaminan sosial adalah mereka yang terdaftar atau tercatat membayar iuran, sedangkan yang belum tercatat kemungkinan besar ditolak dan tidak mendapatkan pelayanan rumah sakit.
Sunarti mengatakan, tim kelompok kerja (pokja) BPJS juga mengajukan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk rakyat miskin sebesar Rp 22.200 per orang per bulan dengan jumlah rakyat miskin 96,4 juta sehingga total anggaran mencapai Rp 25,5 triliun.

Namun fakta yang ada, Menteri Keuangan hanya menyetujui Rp 19.500 per orang dengan orang miskin yang ditanggung sebesar 86 juta atau total Rp 16.77 triliun.

Sunarti mengatakan, perbedaan asumsi antara pokja BPJS dan Menkeu ini menjadi bukti nyata bahwa dalam UU BPJS ada permainan kotor.

"Bantuan iuran bentuknya adalah subsidi yang sifatnya hanya sementara dan setiap saat bisa dihapuskan sehingga rakyat miskin harus membayar penuh atau ikut audisi fakir miskin," ujar dia
Dalam kesempatan yang sama, Ketua GSBI Ernawati mengatakan front nasional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkaji ulang mengenai UU BPJS ini karena membebankan pekerja.

Jika tidak direspon, maka front nasional akan mengepung Bundaran Hotel Indonesia (HI), Kementerian Kesehatan dan Sosial dengan jumlah buruh yang diturunkan sekitar 5.000. Menurutnya aksi turun ke jalan tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan konfirmasi dari pemerintah apakah UU BPJS jadi dibatalkan atau tidak.

Investor Daily
Penulis: DHO/WBP
Sumber:Investor Daily

cari apa aja di OLX

Sponsor By :

TEMBAKAU DELI

Hobies

Momentum