Tebingtinggi. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2014 disepakati sebesar Rp 1.540.000 atau naik dari UMK sebelumnya sebesar Rp 1.380.000. Juga lebih besar dari UMP Sumut sebesar Rp 1.505.850. 
              
            
            
              
                Sebelumnya tuntutan serikat pekerja (SPSI dan SBSI) di 
kota Tebingtinggi sebesar Rp 1.550.000. Sehingga penetapan UMK Kota 
Tebingtinggi lebih besar dari tuntutan serikat pekerja.
"Penetapan
 itu sesudah dilakukan survei kebutuhan di tiga pasar kota Tebingtinggi 
dan hasilnya sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) sebesar Rp 1.540.000," 
jelas Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) 
Kota Tebingtinggi, BM Tambunan, Jumat (20/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan,
 dari hasil survei di tiga pasar tersebut kemudian diukur berdasarkan 
inflasi kota 2014 sebesar 8,4% dan PDRB 6,17% serta komponen lainnya. 
Tambunan
 mengimbau kepada perusahaan yang ada di kota Tebingtinggi agar 
mematahui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski diakui 
hingga Desember 2013 masih ada perusahaan yang belum membayar gaji 
pekerja sesuai UMK, namun Dinsosnaker tetap mengimbau agar perusahaan 
memenuhi hak pekerjanya dengan membayar gaji sesuai UMK.
Ditambahkan
 juga bahwa hingga Desember 2013, masih terdapat 1.477 pekerja di Kota 
Tebingtinggi yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja 
(Jamsostek). "Yang sudah ikut sebagai peserta Jamsostek mencapai 1.623 
pekerja dari total keseluruhan pekerja sebanyak 3.059 orang di berbagai 
perusahaan," ungkap Tambunan.
Bahkan kabarnya, lanjut Tambunan, 
Kejaksaan Negeri kota Tebingtinggi bakal mempidana perusahaan yang belum
 mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. "Sesuai UU No 3 
Tahun 1992, saat ini setiap perusahaan yang memperkerjakan satu orang 
pekerja pun harus mendaftarkannya sebagai peserta Jamsostek. Untuk 
seorang pekerja lajang, biaya yang dikeluarkan Rp 127.512 per bulan 
sedangkan pekerja berkeluarga mengeluarkan biaya Rp 168.912 perbulan", 
paparnya.
Setiap pekerja yang telah terdaftar dalam Jamsostek 
akan mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan 
kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. "Dari biaya itu pekerja 
hanya membayar Rp 27.600 perbulan dan selebihnya dibayar perusahaan, 
kami yakin pada 2014 nantinya diperkirakan 90% pekerja di kota 
Tebingtinggi akan terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Tambunan. 
(ali yustono)
              http://mdn.biz.id/n/69232/

 sudah lihat yang ini (klik aja)?
 sudah lihat yang ini (klik aja)? 
 
 
 
