Tebingtinggi. Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebingtinggi tahun 2014 disepakati sebesar Rp 1.540.000 atau naik dari UMK sebelumnya sebesar Rp 1.380.000. Juga lebih besar dari UMP Sumut sebesar Rp 1.505.850.
Sebelumnya tuntutan serikat pekerja (SPSI dan SBSI) di
kota Tebingtinggi sebesar Rp 1.550.000. Sehingga penetapan UMK Kota
Tebingtinggi lebih besar dari tuntutan serikat pekerja.
"Penetapan
itu sesudah dilakukan survei kebutuhan di tiga pasar kota Tebingtinggi
dan hasilnya sesuai KHL (kebutuhan hidup layak) sebesar Rp 1.540.000,"
jelas Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker)
Kota Tebingtinggi, BM Tambunan, Jumat (20/12) di ruang kerjanya.
Dijelaskan,
dari hasil survei di tiga pasar tersebut kemudian diukur berdasarkan
inflasi kota 2014 sebesar 8,4% dan PDRB 6,17% serta komponen lainnya.
Tambunan
mengimbau kepada perusahaan yang ada di kota Tebingtinggi agar
mematahui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski diakui
hingga Desember 2013 masih ada perusahaan yang belum membayar gaji
pekerja sesuai UMK, namun Dinsosnaker tetap mengimbau agar perusahaan
memenuhi hak pekerjanya dengan membayar gaji sesuai UMK.
Ditambahkan
juga bahwa hingga Desember 2013, masih terdapat 1.477 pekerja di Kota
Tebingtinggi yang belum ikut program jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek). "Yang sudah ikut sebagai peserta Jamsostek mencapai 1.623
pekerja dari total keseluruhan pekerja sebanyak 3.059 orang di berbagai
perusahaan," ungkap Tambunan.
Bahkan kabarnya, lanjut Tambunan,
Kejaksaan Negeri kota Tebingtinggi bakal mempidana perusahaan yang belum
mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. "Sesuai UU No 3
Tahun 1992, saat ini setiap perusahaan yang memperkerjakan satu orang
pekerja pun harus mendaftarkannya sebagai peserta Jamsostek. Untuk
seorang pekerja lajang, biaya yang dikeluarkan Rp 127.512 per bulan
sedangkan pekerja berkeluarga mengeluarkan biaya Rp 168.912 perbulan",
paparnya.
Setiap pekerja yang telah terdaftar dalam Jamsostek
akan mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan pemeliharaan kesehatan. "Dari biaya itu pekerja
hanya membayar Rp 27.600 perbulan dan selebihnya dibayar perusahaan,
kami yakin pada 2014 nantinya diperkirakan 90% pekerja di kota
Tebingtinggi akan terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Tambunan.
(ali yustono)
http://mdn.biz.id/n/69232/